LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Bagi mereka honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian tenaga honorer akan dilakukan dengan pengangkatan menjadi PPPK.
Honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi sejumlah syarat, sehingga nantinya bisa mengikuti seleksi.
Sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, bahwa honorer ini akan dihapus per Desember 2024, dan diangkat jadi PPPK.
Saat ini pun Komisi II DPR RI dan BKN, serta Menpan RB tengah menyelesaikan persoalan tersebut.
Tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus sudah masuk database BKN.
Hal itu telah menjadi prioritas pemerintah, di mana honorer yang terdaftar BKN dipastikan akan diangkat.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera juga mengungkapkan jika honorer bisa menerima NIP PPPK pada Desember 2024.
NIP tersebut akan diberikan kepada sebanyak 2,3 juta honorer yang terdata di BKN, termasuk honorer lulusan SD dan juga kategori II.
Jadi salah satu cara supaya honorer bisa dapat NIP dan diangkat menjadi ASN PPPK yaitu harus sudah terdaftar di BKN.
Sejumlah formasi pun sudah disediakan oleh kementerian untuk seleksi PPPK pada tahun 2024.
Jika honorer diangkat menjadi PPPK, maka secara otomatis gaji yang diterimanya pun menyesuaikan dengan golongan PPPK.
Adapun saat ini gaji PPPK sudah mengalami kenaikan 8 persen, dan diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah besaran gaji PPPK tiap golongan terendah hingga tertinggi pada tahun 2024.
Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah informasi yang kami sampaikan soal bagaimana cara supaya honorer dapat NIP dan diangkat menjadi PPPK.***