MAKASSAR – Ketua Bidang Perlindungan Hak Asasi Manusia Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, meminta Panglima TNI untuk mengevaluasi Panglima Kodam XIV Hasanuddin terkait penangkapan warga sipil dalam operasi sindikat penipuan online (Pasobis) di Kabupaten Sidrap, Kamis (25/04/2025).
Operasi tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Sinteldam XIV Hasanuddin, Deninteldam XIV Hasanuddin, dan Intelrem 141 Toddopuli, yang berhasil mengamankan 40 warga sipil yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan online beserta barang bukti. Namun, langkah aparat TNI tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPR, masyarakat, dan kalangan aktivis.
Menurut Iwan Mazkrib, meski pihaknya mengapresiasi semangat prajurit dalam merespons dugaan kejahatan, pelibatan TNI dalam penegakan hukum terhadap warga sipil merupakan pelanggaran prinsip dasar hukum dan HAM.
“Tentu kami mengapresiasi upaya prajurit dalam menangani kejahatan, namun penegakan hukum terhadap masyarakat sipil bukanlah tugas TNI. Penegakan hukum adalah domain aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, yaitu Polri. Kami menilai telah terjadi kegagalan koordinasi resmi antara TNI dan Polri dalam hal ini,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, Badko HMI Sulsel bersama Kementerian HAM Sulsel menjadikan diseminasi dan penguatan HAM di daerah sebagai prioritas kebijakan. Peristiwa ini, kata dia, harus menjadi momentum untuk memperjelas batas kewenangan antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum.
“TNI harus tetap berada dalam koridor hukum agar terhindar dari praktik yang melanggar hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, kami mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi Panglima Kodam XIV Hasanuddin,” ujar Iwan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa TNI memiliki kapasitas dan sumber daya manusia untuk menjalankan pendekatan dialogis dan membangun koordinasi yang jelas dengan Polri. Ia berharap, proses hukum terhadap 40 terduga pelaku penipuan online menjadi prioritas Polda Sulawesi Selatan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)