HMI MPO Makassar: Appi Harus Beri Alasan Subtansi Soal Pencopotan Direksi Perusda

FOTO: Andi Muh Asdar, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Studi Wacana HMI (MPO) Cabang Makassar.
FOTO: Andi Muh Asdar, Ketua Bidang Kajian Strategis dan Studi Wacana HMI (MPO) Cabang Makassar.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, HMI (MPO) Cabang Makassar menyoroti Keputusan Walikota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi) yang mencopot beberapa direksi Perusahaan Daerah (Perusda) di Makassar. Sorotan itu, disampaikan oleh Andi Muh Asdar selaku Ketua Bidang Kajian Starategis dan Studi Wacana (K2SW).

Menurutnya, keputusan pencopotan itu layak untuk dikritisi utamanya pada aspek yuridis.

“Keputusan Appi, mencopot beberapa direksi Perusahaan Daerah di Kota Makassar layak mendapat sorotan tajam, khususnya dari sisi yuridis,” sebutnya saat dihubungi via WhatsApp pada Selasa (29/4/25).

Sebab baginya meskipun kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD, namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan absolut yang dapat dijalankan secara sewenang-wenang.

Advertisement

“Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD sebagaimana diatur dalam Permendagri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah maupun aturan turunannya dalam bentuk Peraturan Daerah, namun hal tersebut bukanlah kekuasaan absolut yang dapat dijalankan secara sepihak dan sewenang-wenang. Sebab Kewenangan ini merupakan diskresi administratif yang harus tunduk pada prinsip legalitas dan akuntabilitas publik,” ulasnya.

Tak sampai situ, sosok alumni jurusan Ilmu Hukum dari Kampus UMI ini juga memaparkan bahwa pemberhentian direksi BUMD sebelum masa jabatan berakhir, harus dilakukan berdasarkan alasan substantif yang terukur dan dapat dibuktikan secara sah.

“Dalam kerangka Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana di dalam pasal 52 Jo Pasal 54 ayat (1) dan (2) dengan tegas mensyaratkan bahwa pemberhentian direksi terutama sebelum masa jabatannya berakhir harus dilakukan berdasarkan alasan substantif, terukur dan dapat dibuktikan secara sah. Seperti tidak mampu menjalankan tugas sesuai program kerja, pelanggaran terhadap ketentuan hukum, atau evaluasi kinerja akhir masa jabatan,” paparnya.

“Artinya jika merujuk pada peraturan yang ada, pemberhentian dilakukan hanya dengan alasan yang berbasis pada data objektif serta hasil evaluasi profesional yang bisa dijadikan dasar hukum pemberhentian,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia pun menyampaikan bahwa pemberhentian tersebut patut dipertanyakan jika tidak didasarkan pada ketentuan hukum serta publik berhak mencurigai adanya kepentingan politik di balik keputusan itu, yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam birokrasi lokal di Makassar.

“Jika keputusan pemberhentian tidak objektif, publik berhak curiga adanya kepentingan politik dan ini bisa menciptakan preseden buruk bagi BUMD, merugikan para profesional yang bekerja dengan integritas serta menciderai harapan masyarakat atas BUMD yang seharusnya dikelola atas prinsip pengelolaan yang baik,” tuturnya.

Di akhir, ia meminta Walikota Makassar Appi, untuk memberikan alasan pencopotan direksi BUMD secara detail kepada publik. Jika tidak, baginya hal itu akan mencerminkan problem sistemik dalam manajemen kekuasaan di tingkat daerah.

“Appi sebagai Walikota Makassar harus mempertanggungjawabkan keputusannya dan menjawab pertanyaan publik tentang apakah keputusan ini demi kepentingan publik atau hanya bagian dari kompromi politik,” tutupnya dengan tegas. (*)

Advertisement