HMI Cabang Makassar Desak Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus PDAM Makassar

Ketua Umum HMI Cabang Makassar Muhammad Arsyi Jailolo
Ketua Umum HMI Cabang Makassar Muhammad Arsyi Jailolo

LEGION NEWS COM – HMI Cabang Makassar mempertanyakan perkembangan Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, Muhammad Arsyi Jailolo. Selasa, (5/7) malam.

Awak media mengkonfirmasi terkait kedatangan, Ketua HMI Cabang Makassar, di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kepada media dirinya menjelaskan maksud kedatangnya untuk mempertanyakan pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di PDAM Makassar.

“Jadi pada dasarnya kita membutuhkan ketegasan, dan asas penegakan hukum dalam penyelesaian kasus, sehingga Indonesia sebagai negara berlandas hukum harus menjalankan KUHP dan KuHAp seusai norma dan fakta pemeriksaan, karena hal ini melibatkan sektor pelayanan publik di suatu kota besar yaitu kota Makassar,” tulis pesan Whatsaap Muhammad Arsyi Jailolo. Selasa, (5/7) malam.

Advertisement

“HMI Cabang Makassar mendesak Kajati Sulsel untuk segera melakukan ekspos tersangka perkara dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan PDAM Makassar pada 2018,” ujar Ketum HMI Cabang Makassar saat dikonfirmasi. Selasa malam,

“Proses hukumnya sangat lamban, kalau memang ada tersangka, harus segera dibuka,” tulis Ketua Umum HMI Cabang Makassar.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Jendral Urip Sumohardjo Makassar, dipimpin langsung Ketua Umumnya Muhammad Arsyi Jailolo. Selasa (05/07/2022).

Diketahui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sulsel, 9 Desember 2021 lalu, Telah menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, di Jalan Dr Sam Ratulangi, hampir lima jam lamanya.

Dilansir dari SINDONEWS.com Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

“Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar dan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut sudah bisa kita identifikasi. Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara,” kata Faik kepada media awal bulan Januari 2022 lalu.

Dalam kasus itu, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah pihak, mulai Danny Pomanto selaku Walikota Periode 2014-2019, jajaran direksi PDAM Makassar periode 2015-2019 dan beberapa pihak yang terkait.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bid Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka. (LN)

Advertisement