Hingga Kini, Kejati, BPKP, Kemenko Marves, dan Polda Sulsel Belum Keluarkan Legal Opinion PSEL

FOTO: Kondisi sampah yang sudah overload di TPA Tamangapa direkam Kamis 6 Juli 2023. (LN)
FOTO: Kondisi sampah yang sudah overload di TPA Tamangapa direkam Kamis 6 Juli 2023. (LN)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Belum jelasnya pengumuman lelang lokasi lahan PSEL menjadi pertanyaan publik. Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M Ansar Selasa (4/7/2023) lalu menuturkan saat ini progres pekerjaan yang melibatkan investor asing ini akan memasuki tahap studi dokumen melalui konsultasi dan uji publik.

Dalam penjelasannya M Ansar menjelaskan akan mulai melakukan konsultasi kepada konsultan proyek PSEL Kota Makassar diantaranya, Kejaksaan Negeri Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel, BPKP, Kemenko Marves, dan Kepolisian Daerah Sulsel.

“Besok kita mulai jalan di publik, dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang menjadi pendamping dari pada proyek ini, semua yang ada di dokumen ini akan kita konsultasikan. Mudah-mudahan semua sudah terpenuhi agar prosesnya bisa lancar setelah itu kita berharap panitia yang didampingi oleh tim ahli segera merekomendasi ke bapak wali kota untuk segera diproses,” urai dia.

Studi tersebut, kata dia, untuk mempelajari rencana proyek PSEL yang ditawarkan. Di luar dari teknologi terbaik yang ditawarkan, Pemkot Makassar mengutamakan mitigasi dan dampaknya terhadap lingkungan dan masayarakat.

Advertisement

Soal PSEL, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar pada hari ini, Kamis (3/8) menggelar rapat koordinasi dengan Kemenko Marves yang dihadiri Asisten Deputi Energi. Hadir pula salah satu Kepala Bidang di Kejaksaan Agung.

Selain itu, hadir Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kepala Unit Diskrimsus Polda Sulsel dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar mengatakan Diskrimsus Polda Sulsel dan Kejari Makassar akan mengeluarkan legal opinion dengan beberapa ketentuan.

Dua lembaga ini akan mempelajari ketentuan, dan melihat dokumen yang ada pada panitia, jelasnya. (*)

Advertisement