Hingga Batas Akhir, Pilkada Enrekang Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

FOTO: Ilustrasi Pilkada (ist) 
FOTO: Ilustrasi Pilkada (ist) 

LEGIONNEWS.COM – ENREKANG, Hingga hari terakhir jadwal pengajuan bakal calon bupati dan wakil bupati Enrekang jalur perseorangan tahun 2024 tidak ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Enrekang.

Namun hingga hari terakhir jadwal pengajuan, tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan diri alias nihil.

Untuk diketahui jalur perseorangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah membuka jadwal pengajuan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sejak tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Enrekang, Kasman, mengatakan, KPU membuka jadwal pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan hingga pukul 23:59 malam. “Tetapi sampai jadwal pengajuan dukungan ditutup tidak ada pasangan calon yang mengajukan,” ujarnya.

Advertisement

Kasman menjelaskan, untuk maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Enrekang 2024, pasangan calon harus mengajukan dukungan berupa KTP minimal 16.603 atau 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT. Diketahui, DPT Kabupaten Enrekang pada Pemilu 2024 sebanyak 166.030 pemilih.

Sebelumnya, kata dia, KPU Kabupaten Enrekang telah melakukan sosialisasi terkait tahapan pengajuan syarat dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada serentak tahun 2024.

“Sosialisasi tatap muka sudah kami lakukan, kami juga sudah mengumumkan melalui website dan media sosial KPU, kami pun telah membuka layanan konsultasi atau help desk. Ada yang datang berkonsultasi terkait mekanisme pengajuan syarat dukungan, tetapi tidak sampai tahap pengajuan dukungan,” ucapnya.

Sesuai regulasi, dukungan KTP yang diajukan pasangan calon perseorangan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. Setelah dukungan tersebut dinyatakan memenuhi syarat baru dilanjutkan ke tahapan pendaftaran bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik.

Menurut Kasman, jika mengacu tahapan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana diatur di PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, pendaftaran pasangan calon akan dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus, kemudian penetapan pasangan calon tanggal 22 September.(*)

Advertisement