LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Panglima Adat Nusantara (PANI) Andi Jamal Kamaruddin Daeng Masiga atau biasa disapa “Om Betel” mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera mengeksekusi segera menahan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Kata Om Betel, Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua.
“Ada apa ini, Yang bersangkutan belum dieksekusi. Sebagai orang Bugis – Makassar mendesak agar kepala kejaksaan agung segera mengeksekusi Silfester,” ujar Om Betel.
Om Betel yang juga Panglima Adat Nusantara sekaligus pemerhati dewan adat Kerajaan Islam Gowa – Tallo secara tegas mengatakan agar Kejaksaan Agung tidak tebang pilih.
“Jangan tebang pilih dalam perkara. Silfester itu terbukti secara hukum menghina orangtua kami Haji Jusuf Kalla,” ucap Betel.
“Jangan buat kami orang Bugis, Makassar, Luwu dan Toraja marah di sulawesi selatan marah. Inikan kurang elok,” tutur Om Betel yang juga praktisi hukum di Makassar. Selasa (5/8).
“Penghinaan kepada pak JK (Jusuf Kalla) ini sudah soal siri na’pacce (Harga diri). Lima tahun lalu saya datangi politikus PDIP Adian Napitupulu, Kan dia sempat hina juga pak JK, Tetapi yang bersangkutan sudah meminta maaf dan datang langsung menemui pak Jusuf Kalla,” ungkap Om Betel.
Tidak hanya Om Betel, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD juga mempertanyakan sikap Kejaksaan yang belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih
“Tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,” ujar Mahfud MD melalui Twitter alias X @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).
Dia mengaku heran karena yang bersangkutan sudah divonis 1,5 tahun, namun tak dijebloskan ke penjara.
“Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Silfester tak masalah jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengeksekusi atau melakukan penahanan dirinya.
“Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Mengenai rencana pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadapnya kaitannya vonis 1,5 tahun di kasus fitnah terhadap JK, dia bakal mengaturnya dahulu. Pastinya, dia tak mempersoalkan jika harus dipanggil Kejari Jakarta Selatan atas kasus tersebut.
Sementara, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan hingga kini Silfester belum menerima surat panggilan dari Kejari Jakarta Selatan kaitannya dengan eksekusi penanganan di kasus fitnah terhadap JK.
“Belum ada suratnya,” ucapnya. (LN/*)

























