HGB Diatas Laut Makassar Seluas 23 Hektare, GMB Desak BPN Terbuka Siapa Nama Pemilik

FOTO: Isranto Buyung, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB.
FOTO: Isranto Buyung, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) menyayangkan sikap, Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra yang enggan membuka ke publik siapa sebenarnya pemilik 23 hektare lahan di atas laut Makassar, Sulawesi Selatan yang telah memiliki sertifikat, Hak Guna Bangunan (SHGB).

Lahan seluas 23 hektare itu berada di Kecamatan Tamalate. Kabarnya SHGB di atas laut tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan yang belum diketahui pemiliknya.

“Tentu kami dari jaringan aktivis mahasiswa sangat menyayangkan pernyataan Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra disebuah pemberitaan,” ujar Ketua GMB, Isranto Buyung, Senin (27/1).

Dikatakannya Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar adalah kantor pemerintah. Apalagi katanya BPN adalah instansi vertikal (Pemerintah Pusat) di daerah.

Advertisement

“BPN ini kan kantor pemerintah pusat yang berada di Sulawesi Selatan. Masa tidak terbuka ke publik soal siapa pemilik lahan sebenarnya, Harusnya terbuka dong,” imbuh Buyung.

Kemudian katanya, Pihaknya akan mendatangi pihak BPN Makassar dengan menggunakan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dan badan publik terkait informasi publik.

“Roh dari undang undang nomor 14 tahun 2008 kan jelas disitu. Setiap orang berhak mendapatkan informasi publik. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Badan publik kan jelas kantor kantor pemerintah pusat dan daerah,” tutur Ketua GMB itu.

“Ketika kami sodorkan undang undang informasi keterbukaan publik Kasi Sengeketa BPN Makassar berkewajiban memberikan informasi siapa pemilik lahan diatas laut seluas 23 hektare yang telah diberikan HGB,” katanya.

“Informasi publik yang diberikan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” tegas dia.

“Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas boleh. Kalau itu terkait dengan sistem pertahanan-keamanan negara,” imbuhnya.

“Keterbukaan informasi publik bertujuan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat. Apalagi adanya kasus seperti yang terjadi di Tanggerang dan Banten soal pagar laut 30 Km,” tegas Buyung.

Sebelumnya BPN enggan membeberkan siapa pemilik lahan tersebut dengan alasan masuk dalam informasi terbatas.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).

“Karena itu, terkait hak perorangan,” tambah Andrey Saputra kepada wartawan di Makassar. (LN/**)

Advertisement