MAKASSAR||Legion News – Sejumlah Lembaga anti rasua di Sulawesi selatan dalam waktu dekat menggelar diskusi akhir tahun, Mengambil tema kasus Pemalsuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diskusi sejumlah lembaga antirasua ini atas adanya dugaan Pemalsuan, yang disiyalir dilakukan salah satu calon Bupati Bulukumba berinisial HA.
Basran salah satu pengiat anti korupsi di Makasssr mengatakan, “Pemalsuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam Buku Kedua tentang Kejahatan, Bab IX KUHP dengan judul “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu”.
Menurutnya kasus dugaan pemalsuan salah satu calon Bupati di Bulukumba, Merupakan pintu masuk juga bagi para calon kepala daerah yang terpilih saat Pemilukada 9 Desember 2020 lalu, di 12 Kabupaten/Kota di Sulsel. Jumat, (25/12/2020).
Lanjut, Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal (obyek) yang sesuatunya itu tampak dari luar seperti benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya.
Coba saudara lihat pada Pasal 242 ayat (1) mengatakan bahwa, “Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana 7 tahun.
Sudah ada penegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020, Agar mulai transparan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki. Caranya adalah dengan mulai melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
“Selain bentuk transparansi, pelaporan harta ini juga merupakan persyaratan pencalonan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Basran.
Sebab, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota. (Ln)