
LEGIONNEWS.COM – Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (Kemenko Infra) akan menggelar rapat pembahasan tindakan lanjut Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik atau PSEL.
Rapat tersebut digelar secara daring melalui zoom meeting pada Selasa 22 Juli 2025 mendatang.
“Rapat itu dalam rangka proses pelaksanaan PSEL di Makassar yang telah memasuki tahap pemberian penugasan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL).” Dikutip dari surat undangan rapat Kemenko Infra nomor B-16/ID.03.01/2025.
Sebelumnya Kemenko Infra dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah menggelar rapat bersama melalui zoom meeting pada Rabu 25 Juni 2025.
Dilansir dari Notula rapat tersebut, Adapun hasil dari kegiatan tersebut sebagai berikut:
a. Pemerintah terus mendukung inisiatif pengelolaan sampah, terutama di daerah yang mengalami kedaruratan sampah, dan Pemkot Makassar telah menandatangani
perjanjian kerjasama proyek PSEL dengan PT SUS selaku Badan Usaha Pengambang
untuk mempercepat pembangunan PSEL ini.
b. Walikota Makassar menyatakan masih memerlukan pendapat hukum tentang
keberlanjutan proyek PSEL Makassar pada masa transisi Pemerintahan ini sebelum
PSEL Makassar masuk masa konstruksi yang akan memakan waktu 2-3 tahun.
c. Selain itu, Pemkot Makassar juga perlu pandangan dan masukan keberlanjutan proyek dan fasilitas di Perpres No. 35 Tahun 2018 yang mana sedang dilaksanakan perubahan/revisi.
d. Kemenko IPK menyatakan bahwa dalam revisi Perpres No. 35 Tahun 2018, mungkin
akan mengurangi otoritas/kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PSEL nantinya. Sehingga alokasi bantuan/insentif untuk Pemerintah Daerah (DAU-Dana Alokasi Umum) akan dipotong.
e. Insentif saat ini dirasa perlu dipertahankan untuk pengelolaan sampah dengan dukungan dan bantuan dari Pemerintah Pusat.
NOTULA RAPAT
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik.
f. Progress PSEL Makassar hingga saat ini masih tahap perbaikan dokumen administrasi dan teknis yang diperlukan untuk persetujuan pemberian penugasan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari Menteri ESDM.
g. Kementerian ESDM telah mengirimkan surat balasan kepada Walikota Makassar/Pemkot untuk meminta penyelesaian/melengkapi kekurangan dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam memberikan surat penugasan kepada PT PLN (Persero) melakukan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) PSEL Makassar.
h. Terkait hal di atas, Walikota Makassar menyatakan masih perlu pandangan hukum untuk melanjutkan proyek PSEL Makassar ini.
i. Kemenko IPK menekankan bahwa untuk Perpres No. 35 Tahun 2018 masih tetap berlaku hingga saat ini. 12 Kota/Daerah tetap di dorong untuk melaksanakan Pembangunan PSEL sesuai ketentuan Perpres No. 35 Tahun 2018, perubahan pada Perpres baru nantinya akan tetap mengakomodir proses yang telah berjalan dan akan ada klausul peralihannya.
j. Pada masa Pemerintahan Kota Makassar sebelumnya, proses lelang yang dilakukan telah mendapatkan pandangan hukum (Legal Opinion (LO)) secara tertulis oleh Kejaksaan Negeri Kota Makassar dan diketahui oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta Kejaksaan Agung. Proses lelang PSEL Makassar sejatinya merupakan salah satu proses lelang yang cukup panjang dengan sepengetahuan oleh para APH baik dalam forum-forum resmi maupun secara tertulis.
k. Pemerintah Pusat menyarankan untuk Walikota Makassar dapat menelaah dengan seksama pandangan hukum/LO yang telah diterbitkan Kejaksaan Negeri Makassar sebelumnya bahwasanya progress pelaksanaan PSEL Makassar dapat dilanjutkan.
Mengenai ketentuan LO tersebut, berlaku untuk keseluruhan progress pengadaan PSEL Makassar, bukan hanya pada saat masa Pemerintahan sebelumnya
l. Jika dirasa Walikota Makassar masih membutuhkan pandangan hukum, dipersilahkan untuk dapat bersurat kepada Kejaksaan untuk memvalidasi bahwa progress pelaksanaan PSEL Makassar apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
m. Walikota Makassar menekankan bahwa perlu ada surat dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Instansi/Kementerian yang menjadi lead/koordinator untuk proyek PSEL, yang ditujukan kepada Walikota Makassar untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan (sebagai dasar Pemkot Makassar meminta pendampingan) terkait proyek PSEL Makassar.
n. Perlu menjadi perhatian bahwa di dalam perjanjian Kerjasama (PKS) PSEL Makassar antara Pemkot Makassar dengan PT SUS, tertuang klausul bahwa per tanggal 24
September 2025 harus dilaksanakan tahapan konstruksi.
Hal ini bisa dilaksanakan bila sudah ada PKS dan PJBL, untuk itu diharapkan semua pihak dapat dan mau bekerjasama dan memenuhi tanggung jawabnya untuk mensukseskan proyek PSEL Makassar ini.
4. Tindak lanjut:
a. Pemkot Makassar diharapkan dapat berkoordinasi (berkirim surat) kepada Kejaksaan untuk mendapatkan pandangan hukum/LO atas keberlanjutan proyek PSEL Makassar.
b. Kementerian ESDM siap untuk mensupport penerbitan pemberian penugasan kepada PT PLN (Persero) perihal penugasan pembelian tenaga listrik PSEL Makassar, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik dari pihak Pemkot Makassar untuk dapat melengkapi/menyelesaikan kekurangan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, diantaranya:
Dokumen harga jual tenaga listrik;
Dokumen sewa jaringan listrik; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
Update kajian teknis dan finansial proyek; dan Hal-hal lain yang diperlukan.
c. Selain itu, Pemerintah Kota Makassar segera menyampaikan surat revisi permohonan Bantuan BLPS ke Kementerian LH sesuai dengan kajian Bantuan BLPS yang telah dilakukan. Surat ini akan menjadi dasar pembahasan Tim Validasi Bantuan BLPS untuk ditetapkan berapa besaran kontribusi APBD Kota Makassar dan Bantuan BLPS dari
APBN.
d. Dalam 1-2 minggu ke depan, akan dilaksanakan rapat koordinasi tindak lanjut atas progress pelaksanaan PSEL Makassar dengan melibatkan Kejaksaan dan BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan, diharapkan sudah ada keputusan atas isu/permasalahan yang masih menjadi hambatan dari pihak stakeholder terkait. (LN)
























