LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan Upaya Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Hal itu seperti dilihat situs resmi Pengadilan Negeri Makassar, perkara dengan nomor 837/PID.SUS/2021/PT.MKS atasnama Drs Sabri Bin Hamzah dalam amarnya menegaskan, bahwa materi banding JPU diterima atau dikabulkan secara keseluruhan.
“Mengadili, menerima permohonan banding dari penuntut umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 11 November,” bunyi putusan tersebut.
Selanjutnya dalam amarnya juga menyatakan “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Memerintahkan terdakwa untuk melakukan program rehabilitasi medis di UPT Mayang Asa RSUD Sayang Rakyat Makassar Provinsi Sulawesi Selatan selama 6 bulan yang dipertimbangkan sebagai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa,”
Sementara itu dikonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad membenarkan hal itu.
“Untuk kasus itu kami Jaksa Penuntut Umum memang melakukan banding, mengingat putusan tingkat pertama dianggap berbeda dari tuntutan kami,” ujar Hairil saat dikonfirmasi.
Andi Hairil tak menampik, sebelumnya terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi. Namun dalam putusan banding Pengadilan Tinggi, putusan pengadilan negeri diperbaiki sehingga terdakwa M Sabri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan hukuman badan.
Lebih jauh ditanyai terkait eksekusi putusan tersebut, Hairil sejauh ini belum mengambil langkah itu, lantaran menunggu sikap terdakwa, apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak. “Kami menunggu sikap terdakwa, apakah akan kasasi atau tidak,” ungkapnya. (forwaka)