Hari Anti Korupsi, Begini Tuntutan Sikap HMI Cabang Makassar untuk Perintah

FOTO: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, menggelar aksi di Jl. Boltem, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021).
FOTO: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, menggelar aksi di Jl. Boltem, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021).

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, menggelar aksi di Jl. Boltem, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/12/2021).

Aksi dilakukan untuk memperingati Hari Anti Korupsi Internasional 9 Desember. Mereka membakar ban di tengah jalan, sambil melakukan orasi secara bergiliran menyuarakan tuntutan.

Dalam orasinya Muhammad Arsy Jailolo selaku ketua umum HMI Cabang Makassar, menyampaikan beberapa tuntutan yang diinginkan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah atas kejadian bangsa belakangan ini.

Arsy Jailolo menuturkan, hari anti korupsi dan HAM Internasional diperingati setiap tanggal 9 dan 11 Desember. Peringatan ini dibuat untuk menyoroti hak dan tanggung jawab pejabat pemerintah, pegawai negeri, aparat penegak hukum, perwakilan media, sektor swasta, masyarakat sipil, akademisi,
hingga publik dalam menanggulangi korupsi.

Advertisement

“Diperingatinya hari Anti Korupsi dan HAM Internasional 2021 berangkat dari fenomena sosial, politik dan ekonomi yang mempengaruhi negara di dunia. Selain merusak demokrasi, korupsi memperlambat pembangunan ekonomi dan berkontribusi pada ketidakstabilan pemerintah,” jelasnya dalam tuntutan sikap HMI Cabang Makassar.

Menurutnya, penegakan hukum dan kepastian hukum belum dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, hukum dirasakan belum memberikan rasa keadilan, kesetaraan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya terhadap masyarakat kecil dan tidak mampu.

Dikatakan, penegakan hukum dan kepastian hukum masih melihat melihat status sosial seseorang, demikian pula
pelaksanaan putusan pengadilan yang seringkali hanya memihak pada pihak yang kuat dan penguasa.

“Penggunaan interpretasi hukum dan yurisprudensi belum digunakan secara optimal oleh penegak hukum untuk memberikan memberikan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.

Ditambahkan, penegakan hukum yang tidak adil, tidak tegas, dan diskriminatif. Khususnya dalam pemberantasan korupsi selama ini disebabkan antara lain karena tidak adanya keteladanan dari pimpinan pemerintahan beserta jajarannya dari tingkat pusat sampai ke daerah.

“Serta tidak adanya kemauan politik yang besar, tidak saja dari lembaga Eksekutif, tetapi juga lembaga Legislatif dan lembaga Yudikatif,” terangnya.

Selaku kader hijau hitam. Dia menyebutkan, pelanggaran hak asasi manusia masih terjadi dan dilakukan oleh kelompok atau golongan, atau
seseorang terhadap kelompok atau golongan, atau orang lainnya.

Oleh karena itu sangat penting untuk melihat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan terhadap warga sipil dan mencari serta menyelesaikan berbagai pemecahan masalah secara objektif dan adil sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka dari itu HMI Cabang Makassar memendang untuk meminta pemerintahan Jokowi dan Maruf Amin mengusut tuntas kasus korupsi dan tindakan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Berikut pernyataan Sikap HMI Cabanh Makassar 2021.

1. Stop pelemahan KPK

2. Memperjelas Undang-undang yang sampai sekarang tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah

3. Refleksi dan evaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi

4. Menuntut profesionalisme para penyelenggaranegara dalam melaksanakan amanahnya

5. Menagih janji jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat

6. Meminta aparat penegak hukum untuk lebih humanis terhadap masyarakat

7. Stop pembungkaman demokrasi.

(rls)

 

Advertisement