LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Tri Utomo, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Indramayu, menyambut baik langkah Badan Urusan Logistik (Bulog) Jawa Barat (Jabar) akan optimalkan penyerapan gabah beras di tingkat petani, seiring dengan kebijakan pemerintah yang mengumumkan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras.
Harga beras di gudang Bulog juga mengalami kenaikan, dari Rp11.000/kg menjadi Rp12.000/kg untuk kualitas derajat sosoh 100 persen.
Kendati demikian Tri Utomo, Berharap tuntutan SPI yang sebesar Rp7.000 per kg belum sepenuhnya dipenuhi.
“Ya, walau sepenuhnya dipenuhi tuntutan SPI sebesar Rp7.000 per kg. Di sini mayoritas petani gurem,” katanya, seperti dikutip dari Tribunjabar.id, terbitan, Rabu (15/1/2024).
Di Kabupaten Indramayu, yang mayoritas petaninya adalah petani gurem, kenaikan HPP gabah justru membawa tantangan baru.
“Petani gurem yang menggarap lahan sewaan menghadapi beban produksi yang semakin berat, karena kenaikan harga gabah turut meningkatkan biaya sewa lahan yang harus mereka bayar.”
Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada kemampuan petani untuk memperoleh keuntungan yang optimal dari hasil panen mereka.
(HPP) gabah dan petani harus dapat menutupi biaya produksi mereka yang semakin tinggi, seperti biaya pupuk, alat, dan tenaga kerja.
Selain itu, dengan kenaikan HPP, petani diharapkan mendapatkan keuntungan yang layak, mendorong keberlanjutan usaha pertanian dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pasalnya, jika HPP tetap rendah, petani bisa kesulitan dan berisiko mengalami kerugian, yang dapat mengganggu stabilitas kota sokan pangan.
Sebelumnya, pada Senin (13/1/2025), Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional mengumumkan kenaikan HPP gabah dan beras sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani naik dari Rp6.000/kg menjadi Rp6.500/kg, sementara di penggilingan, harga GKP naik dari Rp6.100/kg menjadi Rp6.700/kg.
Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras milik petani mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (15/1).
Gabah yang sebelumnya dibeli seharga Rp6.000 per kilogram, kini naik menjadi Rp6.500 per kilogram.
Sementara itu, harga beras yang semula Rp11.000 per kilogram, ditetapkan menjadi Rp12.000 per kilogram.
Dengan adanya perubahan harga ini, Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diwajibkan untuk menyerap gabah dan beras petani dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesejahteraan petani dan menghindari permainan harga yang merugikan.
Bulog Sulawesi Selatan
Pemimpin Cabang Perum Bulog Makassar, Karmila Hasmin, menyatakan bahwa Bulog Makassar siap menjalankan instruksi pemerintah terkait penyerapan gabah petani.
“Kesiapan Bulog dari cabang Makassar sangat siap sekali. Kami mengelola empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Takalar, Gowa, Maros, Pangkajene, dan Kota Makassar. Kami sangat siap untuk menyerap gabah petani,” ujarnya kepada media di Makassar, Selasa (14/1).
Karmila menambahkan, kebijakan kenaikan harga gabah dan beras ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Pangan Nasional (BPN) yang telah diterima oleh Bulog Makassar.
“Kami mendapat instruksi dari BPN untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini, dan mulai 15 Januari 2025 kami diminta untuk melakukan penyerapan gabah sesuai dengan harga yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa harga beras yang dibeli oleh Bulog pada tahun 2024 lalu adalah sebesar Rp11.000 per kilogram.
Dengan adanya kebijakan baru ini, harga beras yang dibeli Bulog kini mencapai Rp12.000 per kilogram, sesuai dengan keputusan pemerintah.
Karmila menerangkan, alasan utama kenaikan harga ini adalah untuk meningkatkan pendapatan petani.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi praktik permainan harga yang merugikan petani dan konsumen.
“Harapan pemerintah dengan adanya kenaikan harga ini adalah agar petani kita lebih sejahtera, serta memutus mata rantai permainan harga yang selama ini terjadi,” ungkapnya.
Namun demikian, Karmila menegaskan bahwa penyerapan gabah petani oleh Bulog tetap harus mematuhi standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penyerapan gabah harus memenuhi syarat kualitas yang ditentukan, yakni kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” imbuhnya.
“Jika mitra Bulog tidak memenuhi syarat tersebut, kami akan menghentikan kerja sama dengan mitra tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, juga mengingatkan agar Bulog memastikan penyerapan gabah petani dilakukan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
“Jangan ada lagi harga gabah di bawah Rp5.400 di tingkat petani. Tengkulak harus berhenti mengambil keuntungan besar, kasihan petani. Bulog harus siap menyerap gabah sesuai HPP,” tegasnya.
Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan HPP gabah ini bertujuan untuk melindungi harga dasar gabah dan beras di tingkat petani, serta mengoptimalkan penyerapan hasil panen dalam negeri. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kestabilan harga pangan nasional.
Dengan kenaikan HPP gabah dan beras, diharapkan sektor pertanian dapat memberikan keuntungan yang lebih besar bagi petani, serta mendukung ketahanan pangan di Indonesia.(*)