Penulis: Ahmad Faizal Idrus
Ketua Himpunan Pelajaran Mahasiswa Parepare
LEGIONNEWS.COM – OPINI – Hari pendidikan nasional diperingati setiap tanggal 2 Mei dan bertepatan dengan hari ulang tahun Ki Hadjar Dewantara yang merupakan pahlawan Nasional lalu kemudian dihormati sebagai bapak pendidikan nasional Indonesia.
Hari pendidikan nasional sepatutnya menjadi waktu yang tepat untuk merefleksikan kembali kondisi kekinian pendidikan kita.
Bergerak bersama semarakkan merdeka belajar adalah tema yang digaungkan oleh kemdikbudristek untuk peringatan hari pendidikan nasional tahun 2023.
Sejalan dengan itu, tulisan ini merupakan bagian dari ajakan untuk bergerak dan menyemarakkan merdeka belajar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Sudah 3 tahun lamanya merdeka belajar telah mengembangkan layar mengarungi lautan pendidikan di negara kita. Terobosan-terobosan baru dihadirkan dari pengolahan ide dan tak terlepas dari ombak-ombak tantangan yang menghadang merdeka belajar itu sendiri.
Satu dari banyaknya hal yang disampaikan mas menteri dalam pidato khususnya di Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 ialah para kepala sekolah dan kepala daerah yang dulu kesulitan memonitor kualitas pendidikannya sekarang dapat menggunakan data asesmen nasional untuk melakukan perbaikan kualitas layanan pendidikan.
Dari sini, kita diberitahu bahwa kualitas layanan pendidikan di suatu daerah adalah tanggungjawab dari pemerintah daerah itu pula, sebab merekalah eksekutor di lapangan.
Sebab hari pendidikan nasional adalah waktu yang tepat untuk merefleksikan kondisi pendidikan, lalu bagaimana kondisi pendidikan di Kota Cinta, Kota Parepare ?
Rapor Pendidikan Publik Kota Parepare Tahun 2022 untuk jenjang SD dan SMP menunjukkan bahwa luaran dalam bentuk capaian pembelajaran terkhusus untuk kemampuan Literasi dan Numerasi berada pada kategori dibawah kompetensi minimum yang artinya kurang 50% siswa telah mencapai batas kompetensi minimum untuk literasi membaca dan numerasi.
Hal ini tentunya menjadi center point sebab kebijakan merdeka belajar melalui kurikulum merdeka adalah strategi nyata untuk meningkatkan kedua kemampuan itu, literasi dan numerasi. Begitupula dengan jenjang SMA, meskipun berada di bawah naungan pemerintah provinsi perlu kita ketahui bersama bahwa kemampuan literasi dan numerasi juga berada pada kategori dibawah kompetensi minimum.
Hal ini tentu tidak terlepas dari proses yang terjadi berdasarkan Rapor Pendidikan Publik Kota Parepare Tahun 2022 jenjang SD yang dimana kualitas pembelajaran yang berada pada level menengah terarah yang kondisi kelas baru mulai untuk kondusif selain itu refleksi dan perbaikan pembelajaran oleh guru cenderung pasif yang upaya peningkatan kualitas pembelajarannya sporadis hanya untuk sekedar menyelesaikan tugas.
Guru senantiasa menggunakan cara yang berulang untuk melakukan pembelajaran dan tidak nampak adanya proses reflektif. Kepemimpinan instruksional di sekolah makin menambah penyebab luaran yang tidak maksimal, ditemukan bahwa Kepemimpinan instruksional belum mengacu pada visi misi sekolah, belum mendorong perencanaan, praktik dan asesmen pembelajaran yang berorientasi pada peningkatan hasil belajar siswa dan belum mengembangkan program, sistem insentif dan sumber daya yang mendukung guru melakukan refleksi dan perbaikan pembelajaran.
Sungguh ini rapor yang merah.
Sedangkan pada jenjang SMP ditemukan bahwa proses pembelajaran yang terjadi berada pada kategori menengah satu tingkat di atas satu tingkat dari kondisi pembelajaran di jenjang SD dan SMA yaitu aktif, Kegiatan pengembangan kualitas pembelajaran yang dilakukan belum terstruktur. Guru belum konsisten melakukan refleksi pembelajaran, mengeksplorasi referensi pengajaran baru, dan mencetuskan inovasi baru.
Bukan hanya rapor pendidikan yang merah untuk tingkatan jenjang SD dan SMA, hasil pemetaan mutu pendidikan jenjang SD dan SMP yang dirilis oleh LPMP Sulawesi Selatan sejak Juli 2021 menunjukkan bahwa ada 8 capaian Standar Nasional Pendidikan yang dijadikan sebagai acuan penilaian diantaranya standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pendidikan, standar pengelolaan pendidikan dan standar pembiayaan.
Ditemukan beberapa akar masalah yang terjadi di dunia pendidikan kota Parepare seperti Guru belum memiliki kompetensi yang sesuai standar terutama pada kompetensi professional dan pedagogic, Kompetensi guru dalam penyusunan perangkat pembelajaran kurang, Jumlah siswa dan rombel melebihi kapasitas, Pemeliharaan sarana dan prasarana tidak berkala dan berkelanjutan.
Sepertinya, dunia pendidikan kota Parepare masih sulit move on dari kurikulum sebelumnya, peserta didik belum terbiasa untuk menjadi pusat pembelajaran dan masih bergantung pada guru, sehingga konsekuensinya berdampak pada penurunan kemampuan abad 21 yang menurut World Economic Forum, ada 16 keterampilan dan yang berada di urutan pertama dan kedua ialah literasi dan numerasi seperti yang dicita-citakan pada asesmen nasional kita.
Belum lagi perkembangan teknologi yang semakin pesat, artificial intelligence yang sudah mulai hadir di tengah-tengah dunia pendidikan kita. Lantas mampukah pendidikan menjawab tantangan dan persoalan yang dihadirkan teknologi dengan meniru kecerdasan manusia dalam kondisi pendidikan kita yang di rapor merah ini?
Dari data-data yang ada di atas, masihkah kita menganggap bahwa pendidikan di Kota Parepare ini masih oke dan baik-baik saja ? saya yakin, setelah membuka data yang ada, kita semua harus sama-sama bergerak memperbaiki kondisi yang ada. Pemerintah khususnya dinas pendidikan kota Parepare, harus sadar dan menanggapi serius persoalan ini, tidak hanya sekedar buat program saja yang tidak berlandaskan asas kebutuhan, dan berpikir yang penting ada dana, hemat saya dinas pendidikan seharusnya menjadi fasilitator, mengundang semua elemen yang bergerak di dunia pendidikan untuk berembuk bersama sebelum mengusulkan program yang nantinya dapat memperbaiki kondisi pendidikan.
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya danatau Naskah rilis/Keterangan Pers ataupun Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis naskah seperti Kolom Opini, Memberi Keterangan pers dan legion-news.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ataupun pemberitaan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini/Rilis berita/Keterangan Pers Redaksi legion-news.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.