Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Gazali Machmud Kasus Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut di Takalar

FOTO: Terdakwa Gazali Machmud saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Selasa (30/5)
FOTO: Terdakwa Gazali Machmud saat sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Selasa (30/5)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Duduk dalam kursi pesakitan itu Terdakwa Gazali Machmud. Ketua Majelis Hakim Tipikor Abdul Rahman Karim, S.H. menyatakan dalam Putusan Sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan Menangguhkan biaya perkara sampai dengan Putusan akhir.

Hakim memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menyiapkan saksi beserta barang bukti. Tim JPU Kejati Sulsel terdiri dari Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H.,Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.

Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan berikutnya yang di agendakan pada hari senin tanggal 05 Juni 2023.

Advertisement

Bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan Terdakwa Gazali Machmud
telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Gazali Machmud di dakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP,

Serta Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

Disebutkan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713. (*)

Advertisement