MAKASSAR||Legion News – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menggelar sidang perkara korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan di ruangan Ali Said Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, hari ini, Selasa (8/9/2020).
Sidang putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Harto Pancono, Hakim anggota Ni Putu Sri Indayani, Hakim Ad Hoc Tipikor Rostansyar dan Panitera Penganti Syahruddin Rahman
Hadir dalam sidang Putusan Majelis Hakim Tipikor Tiga terdakwa kasus korupsi dana PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan perkara
Dalam perkara putusan korupsi dana PAUD hadir Jaksa penuntut umum Andi Kurnia,SH.MH yang juga Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone dan anggota JPU lainnya, Yang telah menuntut Terdakwa masing-masing Sulastri dan Ihsan masing-masing 3 tahun, Subsider 1 Tahun dan 6 bulan, sedangkan Masdar dituntun hukum badan 7 tahun, uang penganti Rp2.792.310.000 Subsider 3 tahun, 6 bulan dan denda Rp400.000.000, subsider 4 bulan
Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dalam putusannya, memutuskan kepada masing-masing terdakwa Sulastri dan Ihsan, dengan hukum badan 1 tahun, 6 bulan dan Terdakwa Masdar dengan hukum badan selama 5 tahun, uang penganti Rp2.792.310.000, Subsider 2 tahun dan Denda Rp50.000.000, sub 1 bulan
Saat dikonfirmasi terkait atas 3 terdakwa Jaksa Penuntut Umum, Andi Kurnia,SH.MH mengatakan, “Untuk terdakwa Sulastri dan Iksan, putusan Hakim memutuskan setengah dari tuntutan JPU, akan kami Pikir pikir dulu, apa nantinyan ada upaya hukum lanjutan yang akan di ambil atau tidak karena putusan Hakim terhadap terdakwa Sulastris dan Ihsan melampaui 2/3 dari tuntutan JPU
Untuk Terdakwa Masdar, Hakim Tipikor memutuskan hukuman kurungan selama 5 tahun dari tuntuntan JPU 7 tahun, Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan Rp2.792.310.000 oleh terdakwa Masdar, Pengacara terdakwa akan melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar
Untuk diketahui bahwa Sulastri dan Ihsan telah mengembalikan uang kerugian negara akibat perbuatanya yang melakukan tindak pidana korupsi, untuk terdakwa Sulastri Rp395.000.000, terdakwa Ihsan Rp414.920.000, dari kedua terdakwa total kerugian negara Rp809.920.000
Menurut JPU, Kedua terdakwa ini dengan itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara ungkap, Andi Kurnia.
Ketika awak portal media digital Legion-news.com menanyakan perkembangan penyidikan atas nama Erniati istri Wakil Bupati Bone, saat ditanyakan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, mengatakan bahwa kasus penyelidikan atas E (inisial) hasil dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Bone dibantu pihak Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Reskrimsus Polda Sulsel), Berkas perkara sudah 3 kali bolak balik di Kejaksaan Negeri Bone, Masih perlu dilengkapi berkas perkara E. Pada prinsipnya pihak Kajari Bone menunggu hasil perbaikan berkas perkara dari penyidik Tutup, Andi Kurnia.
Jabatan Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana PAUD Dinas Pendidikan Bone, APBN Tahun 2017
Tersangka, Istri Wakil Bupati Bone, Hj Erniati yang juga selaku Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten Bone
Tiga terdakwa, Dra. Sulastri M.Pd selaku Kepala Sekai Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. Muh Ikhsan M.Si Selaku Staf Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Masdar S.Pd selaku Pengawas TK Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Kasus korupsi dana PAUD, berawal atas kegiatan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik BOP Paud dengan anggaran bersumber dari APBN tahun 2017 dan tahun 2018 untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan Paud di Kabupaten Bone.(Let)
(Let)

























