MAKASSAR – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya memutuskan Terdakwa konten pornografi dan pornoaksi Selebgram Makassar Dimas Adipati selama 1 tahun, 6 enam bulan beserta hukum denda senilai Rp25 juta.
Dimas Adipati pelaku dan penyebar konten LGBT di media sosial itu terbukti melanggar ketentuan yang diatur di dalam UU Pornografi dan UU ITE.
“Alhamdulillah hari ini Rabu, 10 Agustus 2022 hakim pengadilan Makasar telah menjatuhkan vonis kepada Dimas Adipati* pelaku dan penyebar konten LGBT Dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 25 jt rupiah,” kata Hanif Aji Muslim kepada media. Rabu,
Kami dari Brigade muslim Indonesia mengapresi putusan hakim. Yakin ini adalah keputusan terbaik yang tentunya telah melalui kajian sesuai kaidah hukum.
Semoga apa yang tejadi hari ini kepada Dimas Adipati dapat menjadi pembelajaran berharga bagi dirinya dan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten konten asusila termasuk konten konten LGBT baik di media sosial ataupun dunia nyata karena perbuatan seperti ini tentunya sangat bertentangan dengan norma agama, budaya dan norma hukum.
“Kami berdoa semoga kerja keras saudara-saudara ku di BMI, kerja pihak kepolisi, kerja jaksa dan kerja hakim dalam memberi efek jera kepada para pelaku penyebar konten asusila, konten LGBT bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Amin,” doa Ketua Harian BMI. (LN)