Hakim Pengadilan Tipikor Jakpus Sebut Hasil Pemerasan Oknum Jaksa buat Umrah Hingga Sumbang Pesantren

0
FOTO: Ilustrasi seragam Kejaksaan
FOTO: Ilustrasi seragam Kejaksaan.

LEGIONNEWS.COM – Kasus pemerasan oleh oknum jaksa yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta terkuak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) menyebutkan, uang hasil korupsi jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Azam Akhmad Akhsya digunakan untuk umrah hingga sumbangan pesantren.

Keterangan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan dugaan pemerasan jaksa Azam terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 11,7 miliar.

Hakim Sunoto mengatakan, dalam persidangan, Azam mengakui mengalirkan sebagian besar uang hasil korupsi ke rekening istrinya, TA, sebesar Rp 8 miliar. “Umroh, jalan-jalan ke luar negeri, sumbangan pondok pesantren, dan lain-lain Rp 1 miliar,” ujar Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Azam juga menggunakan uang hasil korupsinya untuk asuransi bank BUMN sebesar Rp 2 miliar guna proteksi finansial keluarga.

Selain itu, ia melakukan investasi jangka panjang berupa deposito di bank BUMN sebesar Rp 2 miliar dan membeli aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar. Hakim Sunoto menyebutkan, penggunaan uang untuk kepentingan pribadi itu menunjukkan bahwa jaksa Azam memiliki maksud menguntungkan diri sendiri. Ia secara sistematis menambah kekayaan dari jabatan dengan cara yang tidak seharusnya dilakukan seorang jaksa.

“Bahkan (menggunakan untuk) investasi dalam instrumen keuangan jangka panjang yang menunjukkan niat untuk menikmati hasil korupsi secara berkelanjutan,” tutur Hakim Sunoto. Dalam perkara ini, jaksa Azam divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena memeras korban investasi bodong melalui pengacara para korban. (*)

Advertisement