LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM bakal menggeruduk kantor PT. MCF Cabang Gowa.
Pasalnya PT. Mega Central Finance (MCF) Gowa tidak memberikan hak kepada 4 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut DPP Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) Tangguh Eka B.A.Ilham menyebutkan PHK terhadap 4 karyawan MCF Gowa menyalahi beberapa peraturan seperti diatur didalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“DPP KAMI melihat bahwa dalam pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT MCF Gowa ada peraturan yang dilanggar oleh pihak MCF,” ujar Idam sapaan lain Ketua Umum DPP KAMI ini. Kamis (19/12)
Dikatakannya, PHK merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Katanya, Dalam artian lain, harus ada alasan dibalik sebuah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Ketua umum DPP KAMI inipun menjelaskan bahwa didalam aturan perburuhan ada alasan yang mendasari terjadinya PHK.
DPP KAMI menilai ada pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen MCF Gowa, Hal ini dapat dilihat didalam pasal 154 A ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan Pasal 36 PP No 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Disebutkannya pada Pasal 61 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa PHK dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa unsur yaitu, Pekerja meninggal dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, lebih lanjut dalam pasal 154 A ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 Jo Pasal 36 PP No 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan sebuah perusahaan diperbolehkan dan dapat melakukan PHK kepada pekerja.
Ditambahkannya, Pada dasarnya keputusan PHK terhadap pekerja sangat berpengaruh pada anggota keluarga (yang menjadi tanggungan pekerja) oleh karena efek sosial PHK berdampak sangat luas bagi kehidupan pekerja dan keluarganya
“Seorang pekerja juga tidak dapat diputus hubungan kerjanya
kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam ketentuan perundangundangan selain itu pula Negara pun mengatur aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK, alasan PHK dan kompensasi yang berhak diterima pekerja tetapi pada kejadian yang terjadi pada PHK yang dilakukan oleh PT. MCF Gowa tidak berdasarkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga PHK yang dilakukan berakibat kerugian bagi pekerja,” kata Idam
Diungkapkannya pihaknya telah menggelar aksi unjuk rasa (pra kondisi) yang telah dilakukan pada hari Sabtu 14 Desember 2024 DPP KAMI dan aliansi LSM se-kota Makassar akan lakukan aksi unjuk rasa dan pendudukan didepan kantor PT. MEGA CENTRAL FINANCE Makassar secara terus-menerus sampai hak-hak pekerja ditunaikan
Dikatanya, Dengan aksi unjuk rasa tersebut meminta kepada kepala dinas Ketenagakerjaan Gowa dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan untuk berkenan melakukan evaluasi serta menindaklanjuti persoalan tersebut
Gerakan penuntutan sebanyak 6 poin yaitu,
Pertama, Mendesak Pimpinan PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA untuk membayarkan hak pekerja,
Kedua, Mendesak Pimpinan PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA & Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa & Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Prov Sulsel untuk menyelesaikan persoalan tersebut,
Ketiga, Mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Provisi Sulawesi Selatan atas pelanggaran penetapan PHK yang dilakukan secara sepihak,
Keempat, Mendesak Pimpinan PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pekerja,
Kelima, Tutup PT. MAF GOWA yang tidak memiliki izin perusahaan, tidak terdaftar dalam otoritas jasa keuangan (OJK) dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) ketidak pemilikan keterangan fidusia,
Keenam, Copot dan berhentikan Kepala Cabang dan Kepala Area PT. MEGA CENTRAL FINANCE GOWA
“Segala tuntutan, gerakan aksi unjuk rasa dan pelaporan secara resmi akan kami lakukan secara terus-menerus sampai hak pekerja terbayarkan,” kunci Ketua Umum KAMI itu. (*)

























