LEGIONNEWS.COM – BALI, Hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi di Bali, Prof Yusril Ihza Mahendra menyinggung tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Ada suatu tugas juga akibat sejumlah keputusan dari mahkamah konstitusi akibat. Terkait dengan pengujian Undang Undang Nomor 18 tahun 2023,” ujar Prof Yusril Ihza Mahendra.
“Yang secara tegas menyatakan bahwa Peradi adalah organ negara,” katanya.
“Kalau organ negara tidak bisa dua,” tambah Prof Yusril.
“Masa Kejaksaan Agung ada dua, Aneh, Masa Mabes Polri ada dua, tidak mungkin,” tutur Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia.
“Kejaksaan hanya satu, Dirjen pemasyarakatan hanya satu. Ndak mungkin ada dua Dirjen pemasyarakatan,” pungkas Yusril.
“Karena itu, Peradi sebagai state organ, Dia harus satu. Tidak bisa dua,” tegasnya.
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) adalah organ negara dalam arti luas karena dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dilansir dari artikel/jurnal, Chrisman Damanik, Universitas Kristen Indonesia dalam penulisannya berjudul, “Fungsi PERADI Sebagai Organ Negara dalam Arti Luas untuk Mewujudkan Supremasi Hukum.”
Penelitian ini mengkaji kedudukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai Organisasi Advokat yang diakui sebagai organ negara dalam arti luas, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIII/2015 dan putusan-putusan sebelumnya.
Peradi diakui sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan memiliki fungsi publik meskipun berstatus sebagai lembaga privat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan mengumpulkan dan menganalisis norma hukum yang berlaku, literatur terkait, serta putusan MK yang mengatur Peradi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peradi memenuhi kualifikasi sebagai lembaga negara dengan dua fungsi utama, yaitu fungsi penerapan hukum dan fungsi penciptaan hukum, sesuai dengan teori Hans Kelsen.
Keberadaan Peradi sebagai Organisasi Advokat yang sah dan diakui berimplikasi pada kesamaan martabatnya dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Dalam konteks penegakan supremasi hukum, fungsi delapan kewenangan eksklusif Peradi diharapkan dapat meningkatkan kualitas profesi Advokat dan mendorong peran Advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan wawasan baru mengenai status Peradi sebagai organ negara, yang diharapkan dapat memperbaiki citra profesi Advokat di masyarakat.
Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memenuhi kualifikasi sebagai lembaga negara dalam arti luas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini menjadikan Peradi sebagai satu-satunya Organisasi Advokat yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, setara dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Teori Hans Kelsen menunjukkan bahwa untuk diakui sebagai organ negara, suatu lembaga harus memenuhi fungsi penerapan dan penciptaan hukum.
Peradi berperan penting dalam menegakkan supremasi hukum melalui pelaksanaan delapan kewenangan eksklusifnya, yang bertujuan meningkatkan kualitas profesi Advokat. Dengan demikian, Advokat tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga berkontribusi pada penegakan hukum dan keadilan.
UU Advokat mengatur tentang profesi advokat, termasuk:
- Kekebalan advokat dalam menjalankan tugas profesinya
- Kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
- Pembentukan organisasi advokat dalam waktu paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/ PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang memiliki wewenang untuk:
- Melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat
- Menguji calon advokat
- Mengangkat advokat
- Membuat kode etik
- Membentuk Dewan Kehormatan
- Membentuk Komisi Pengawas
- Melakukan pengawasan
- Memberhentikan advokat
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah perlu memikirkan persoalan penegakan hukum di Indonesia termasuk Advokat.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi jabatan dan profesi advokat atau yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) disebut sebagai state organ atau organ negara yakni, menjalankan fungsi pembinaan, pengangkatan, dan termasuk juga pemberian sanksi dan pemberhentian bagi para advokat.
Dalam Rakernas Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) di Bali, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pembahasan tentang Undang-Undang tentang Organisasi Profesi.
Menurutnya, selama ini belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang organisasi profesi. Ia berharap undang-undang organisasi profesi dapat lahir dari Rakernas Peradi di Bali.
“Sebuah undang-undang lahir karena beberapa sebab, diperintahkan konstitusi, diperintahkan oleh UU yang ada sebelumnya, atau tindak lanjut atas putusan MK,” kata Yusril, Kamis, 5 Desember 2024.
Ia mengajak organisasi advokat Peradi merumuskan ke dalam Undang-Undang baik peraturan perundangan baru maupun revisi terhadap UU lama.
“Dengan demikian nanti menjadi jelas, bagaimana kedudukan organisasi advokat Peradi dan bagaimana kita mengatur dalam peraturan peralihannya,” kata Yusril.
“Kalau tidak ada putusan bersama kenapa kita tidak mengamandemen terhadap UU Advokat yang ada,” tambahnya.
Rakernas di Bali 5-6 Desember 2024, diikuti 192 Dewan Pengurus Cabang se Indonesia. Jumlah peserta yang hadir mencapai 1.000 orang advokat. Peradi sendiri memiliki keanggotaan lebih dari 70.000 advokat di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pengacara Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan mengatakan, Peradi lahir tahun 2005 yang dibentuk berdasarkan UU Nomer 18 Tahun 2003 tentang Advokat melalui 8 organisasi advokat pendiri. (*)