Hadir di Sosper, Pakar Desak Agar Perda Nomor 9 Tahun 2016 Segera Direvisi

FOTO: Dr.Ir. Natsar Desi.,SP., M.Si.,IPM (Tengah) bersama anggota DPRD kota Makassar Dr. Tri Sulkarnain Ahmad (Baju jas biru) usai kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di hotel Harper, Jl Perintis Makassar, Kecamatan Biringkanaya pada Rabu, 16 April 2025. (Properti via Facebook Dr Aloq)
FOTO: Dr.Ir. Natsar Desi.,SP., M.Si.,IPM (Tengah) bersama anggota DPRD kota Makassar Dr. Tri Sulkarnain Ahmad (Baju jas biru) usai kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di hotel Harper, Jl Perintis Makassar, Kecamatan Biringkanaya pada Rabu, 16 April 2025. (Properti via Facebook Dr Aloq)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Akademisi dari Universitas Fajar (Unifa) dan pakar dibidang lingkungan hidup, Dr.Ir. Natsar Desi.,SP., M.Si.,IPM tampil sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sosialisasi Perda (Sosper) tersebut berlangsung di hotel Harper, Jl Perintis Makassar, Kecamatan Biringkanaya pada Rabu, 16 April 2025.

Program Sosper tentang pengelolaan lingkungan hidup itu diselenggarakan oleh anggota DPRD kota Makassar Dr. Tri Sulkarnain Ahmad (Partai Demokrat) daerah pemilihan (Dapil) Biringkanaya – Tamalanrea.

Dosen di Unifa mengatakan salam Sosper banyak hal yang perlu dimaksimalkan terhadap Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Seperti KLHS, AMDAL, UKL/UPL dan semacamnya.

Advertisement

Disamping hal tersebut kata pakar dibidang lingkungan hidup mengatakan Perda tersebut sudah perlu untuk dilakukan revisi.

“Perda nomor 09 tahun 2016, Sudah perlu untuk dilakukan revisi serta penyempurnaan, Itu untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini,” ujar doktor (Dr) dibidang lingkungan hidup itu dihadapan peserta Sosper.

Dan katanya revisi itu guna mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari hasil Undang Undang Cipta Kerja yang turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dihadapan anggota DPRD Makassar itu, Pria yang biasa disapa doktor Aloq itu berharap agar perda segera dipercepat.

“Semoga Perda ini mempercepat masyarakat kota Makassar menuju Peningkatan kesejahteraannya,” tutur Dr Aloq dalam unggahnya di media sosial miliknya seperti dilihat Jumat (18/4)

“Aamiin..” *** tutup doa mantan ketua cabang HMI Makassar itu. (*)

Advertisement