LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wali kota Makassar, Moh Ramdan Pomanto, “Danny Pomanto” hadir di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rabu (22/6/2023).
Sebelumnya Wali kota Makassar dua periode itu tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. Saksi Danny Pomanto menjadi hadir sebagai Saksi, untuk terdakwa adik dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan PDAM Irawan Abadi.
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel mencecar DP akronim dari Wali kota Makassar itu dengan beberapa pertanyaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan Umar mantan Kabag hukum Pemkot 2017, yang mengatakan ada rapat terkait penggunaan laba PDAM Makassar yang mana akan di SK kan. Dimana dalam keterangan Umar rapat tersebut berlangsung di kediaman rumah Danny Pomanto di Jalan Amirullah, Kota Makassar.
Mendengar apa yang dibacakan JPU, Lantas Wali kota Makassar dua periode itu membantah keterangan mantan Kabag Hukum Pemkot tersebut.
DP dalam keterangan sebagai saksi mengatakan pada tahun 2017 dirinya masih menempati rumah jabatan (Rujab) Wali kota Makassar di Jalan Penghibur.
“Bohong itu Umar, tahun 2017 saya tinggal di rujab Walikota dan tidak menghuni di jalan Amirullah sampai 2018,” ungkap DP didalam ruang sidang Tipikor Makassar, Ujung Pandang, Rabu.
Danny Pomanto mengiyakan adanya pertemuan tetapi buka di rumah pribadinya di Jalan Amirullah, Kelurahan Maricaya Selatan, Kecamatan Mamajang.
“Untuk pastinya saya lupa pertemuan tersebut, inti dari pertemuan tersebut untuk membatalkan Perda penggunaan laba,” katanya.
DP pun mengatakan dirinya telah menyuruh Kabag Hukum Pemkot Makassar tersebut untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) itu.
“Dimana dengan adanya PP (Peraturan Pemerintah) terkait pembagian untuk Perusda, Umar Kabag Hukum saya suruh batalkan, tetapi dia gak berani,” ujar DP dihadapan majelis Hakim PN Makassar.