LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka proses pengajuan pindah lokasi memilih atau TPS hingga Rabu (7/2/2024) malam. Tepat seminggu sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang.
Ada sejumlah syarat bagi pemilih yang hendak mengajukan pindah lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Bagi warga yang berhak memilih.
“Untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Senin (15/1) lalu.
“Iya untuk empat kondisi masih (dibuka pindah memilih),” sambung Betty.
KPU mengingatkan warga untuk segera melakukan pindah lokasi memilih jika hendak pindah TPS. KPU akan melayani pindah lokasi memilih selama sesuai dengan persyaratan yang ada.
“Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” imbuhnya.
KPU menetapkan ada empat syarat yang harus dipenuhi pemilih Pemilu 2024 apabila ingin pindah tempat pencoblosan hingga batas waktu Rabu 7 Februari 2024.
Berikut keempat syarat yang dimaksud:
1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Simak cara-cara pindah TPS Pemilu 2024:
Pertama, datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota;
Pemilih harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka bawa surat tugas. Agar Anda tidak ditolak, maka pastikan surat yang Anda bawa adalah ‘surat tugas’ bukan ‘surat keterangan’ atau surat jenis yang lain;
Selanjutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb);
Kemudian, pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Adapun berkas yang ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTP-elektronik atau KK;
- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal. (**)