Gus Yahya Cholil Status Bisa Dipecat dengan “Pasal Adab”

0
Purwanto M. Ali, alumni Ansor/PMII
Purwanto M. Ali, alumni Ansor/PMII

Oleh : Purwanto M Ali
Pecinta NU, Ketua PB IKA PMII dan Ketua PP GP Ansor 2005 – 2011

LEGIONNEWS.COM – OPINI, BIla merujuk pada AD / ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama ( NU ), Ketua Unum PBNU tidak bisa diberhentikan ( dipecat ) oleh selain forum Muktamar Luar Biasa. Ketum PBNU tidak bisa dipecat oleh Syuriyah PBNU. Itu benar secara hukum legal formal.

Namun perlu diingat bahwa bahwa prinsip – prinsip nilai yang dijunjung tinggi oleh NU sejak jaman dahulu kala, bahkan sebelum NU lahir, dalam nilai – nilai tradisi pesantren menempatkan adab lebih tinggi daripada ilmu dan adab lebih tinggi daripada hukum legal formal.

Adab dan hukum legal formal ( seperti AD / ART dan Peraturan Perkumpulan NU ) memiliki peran penting dalam mengatur organisasi ( jam”iyah ) dan kehidupan jamaahnya.

Namun, adab dianggap lebih tinggi kedudukannya karena membentuk fondasi moral, mencakup aspek kehidupan yang lebih luas, lebih fleksibel, mendorong motivasi internal, dan lebih efektif dalam mencegah masalah sosial.

Hukum legal formal ( AD / ART dan Peraturan Perkumpulan NU ) menjadi lebih efektif ketika didukung oleh adab yang kuat dalam organisasi atau komunitasnya. Namun bila hukum legal formal tanpa didukung adab yang baik, maka bisa jadi ia hanya sebagai catatan pasal – pasal dan ayat – ayat yang tidak memiliki kekuatan dan legitimasi moral.

Mengapa Adab Lebih Tinggi Kedudukannya?

Fondasi Moral:

Adab membentuk fondasi moral yang mendasari perilaku individu dan masyarakat. Ketika adabInternalisasi dalam diri setiap orang, tercipta kesadaran untuk bertindak jujur, adil, bertanggung jawab, dan menghormati hak orang lain. Hukum legal formal menjadi lebih efektif ketika didukung oleh adab yang kuat dalam masyarakat.

Cakupan yang Lebih Luas:

Adab mencakup aspek kehidupan yang lebih luas daripada hukum legal formal. Selain mengatur hubungan antarmanusia, adab juga mengatur hubungan manusia dengan alam dan Tuhan. Adab mengajarkan tentang pentingnya menjaga lingkungan, bersyukur atas nikmat Tuhan, dan menjalankan ibadah dengan ikhlas.

Fleksibilitas dan Konteks:

Adab lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman dan konteks sosial budaya. Nilai-nilai adab dapat diinterpretasikan dan diterapkan secara berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Hukum legal formal cenderung lebih kaku dan sulit untuk diubah, sehingga kadang-kadang tidak relevan dengan perkembangan masyarakat.

Motivasi Internal:

Adab mendorong motivasi internal untuk melakukan kebaikan dan menghindari keburukan. Individu yang beradabInternalisasi nilai-nilai moral dalam dirinya, sehingga ia akan berusaha untuk selalu bertindak benar, bahkan ketika tidak ada orang lain yang melihat atau mengawasi. Hukum legal formal lebih mengandalkan motivasi eksternal, yaitu rasa takut akan sanksi atau hukuman.

Pencegahan yang Lebih Efektif:

Adab dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan masalah sosial lainnya. Jika setiap orang memiliki adab yang baik, mereka akan saling menghormati, membantu, dan bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan sejahtera.

Hukum legal formal lebih bersifat reaktif, yaitu baru bertindak setelah terjadi pelanggaran atau masalah.

Menempatkan Adab Dalam Kasus Pemecatan Ketum PBNU oleh Syuriyah

Syuriyah PBNU adalah institusi tertinggi di dalam organisasi Nahdlatul Ulama (NU) . Berikut adalah penjelasan lebih detail:

Syuriyah sebagai Pimpinan Tertinggi:

Syuriyah adalah pimpinan tertinggi di kepengurusan NU, yang terdiri dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, Katib Aam, dan beberapa Katib di tingkat PBNU. Di tingkat wilayah, cabang, dan majelis wakil cabang (MWC), terdiri dari Rais Syuriyah, Wakil Rais, Katib, dan Wakil Katib .

Tugas dan Wewenang Syuriyah: Syuriyah bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai dengan tingkatannya. Rais Aam memiliki wewenang untuk mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi, mewakili PBNU dalam urusan keagamaan, dan bersama Ketua Umum menandatangani keputusan-keputusan strategis .

Hubungan dengan Tanfidziyah:

Ketua Umum PBNU menyatakan bahwa Syuriyah adalah pemimpin tertinggi sekaligus pemegang hak milik atas NU, sedangkan Tanfidziyah adalah pelaksana kebijakan dan program NU .

Posisi Rais Aam:

Rais Aam adalah pemimpin tertinggi di dalam jam’iyah NU dan berfungsi sebagai kepala Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan semua keputusannya yang bersifat mengikat dan ditaati .

Tanfidziyah PBNU adalah pelaksana kebijakan Syuriyah PBNU.

Dalam struktur organisasi Nahdlatul Ulama (NU), Syuriyah adalah pimpinan tertinggi, yang membuat kebijakan, sementara Tanfidziyah bertugas melaksanakan kebijakan tersebut .

Berikut adalah rincian mengenai hubungan dan fungsi keduanya:

Syuriyah sebagai Pemimpin Tertinggi:

Syuriyah adalah pimpinan tertinggi NU yang bertugas membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan organisasi. Rais Aam, sebagai pemimpin tertinggi Syuriyah, memiliki wewenang untuk mengendalikan kebijakan umum organisasi .

Tanfidziyah sebagai Pelaksana:

Tanfidziyah bertugas melaksanakan keputusan-keputusan organisasi sesuai dengan tingkatannya. Ini termasuk memimpin jalannya organisasi sehari-hari dan melaksanakan program-program jam’iyah NU .

Hubungan Saling Terkait:

Tanfidziyah tidak dapat bergerak tanpa pengetahuan Syuriyah, karena NU didirikan oleh para ulama. Tanfidziyah juga wajib menyampaikan laporan secara periodik kepada Syuriyah mengenai pelaksanaan tugasnya .

Dengan melihat kedudukan dan hubungan antara syuriyah dan tafidziah menurut peraturan organisasi NU tersebut, maka dapat ditarik dalam hubungan dengan perspektif adab.

Maka sudah sangat jelas bahwa syuriah sebagai institusi tertinggi dalam hirarki organisasi NU dan Rais Aam adalah pemimpin tertinggi dalam NU. Sedangkan tanfidziyah, termasuk Ketua Umum PBNU di dalamnya adalah sebagai pelaksana dan pelayan dari syuriah, secara lebih khusus Rais Aam PBNU.

Dengan demikian dalam konteks adab, maka tanfidziah wajib taat dan patuh terhadap semua kebijakan dan keputusan syuriyah. Tentu, syuriyah NU sebagai institusi para ulama senior dalam mengambil setiap keputusan dan kebijakan berdasarkan dalil – dalil, kebijaksanaan dan kearifan keulamaannya. Dan di dalam sunnah NU, ulama wajib ditaati dan diikuti.

Kemudian apabila konteks adab tersebut ke dalam dinamika pemecatan Ketua Umum PBNU oleh rapat harian Syuriyah PBNU, maka tidak ada pilihan bagi Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Stawuf. Ia wajib taat dan patuh kepada keputusan Rais Aam dan syuriyah PBNU.

Apalagi pada momentum sebelumnya berulang kali Gus Yahya Staquf menyatakan bahwa semua pengurus NU wajib patuh dan taat pada semua kebijakan yang diputuskan oleh Rais Aam dan Syuriah PBNU.

Dan secara adab pula, Gus Yahya harus konsisten dengan pernyataan – pernyataannya sendiri yang disampaikan secara terbuka kepada publik dan jamaah NU. Sebagai pemimpin NU, Gus Yahya wajib menjaga integritas moralnya. Apa yang dikatakan, maka akan dilaksanakan.

Dengan demikian maka, Ketua Umum PBNU Gus Yahya Cholil Staquf dapat diberhentikan dengan ” pasal adab “. Dan yang bisa memberhentikannya adalah adab Gus Yahya sendiri. Dengan cataran bila Gus Yahya masih punya adab sebagai orang NU.

Advertisement