Guru Dibungkam Setelah Ungkap Sekolah Ambruk, Advokat Syamsul Bahri Majjaga: Ini Kejahatan Moral, Polisi Harus Tangkap Oknumnya!

0
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH (Lawyer) Wakil Sekertaris Jenderal DPP KNPI yang juga praktisi hukum di Makassar.
FOTO: Syamsul Bahri Majjaga, SH (Lawyer) Wakil Sekertaris Jenderal DPP KNPI yang juga praktisi hukum di Makassar.

LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Polemik dugaan intimidasi terhadap seorang guru di Kabupaten Bulukumba terus bergulir. Guru tersebut sebelumnya mengunggah video kondisi sekolah yang ambruk, namun kemudian didesak untuk membuat video permintaan maaf. Respons keras datang dari advokat Syamsul Bahri Majjaga, yang menyebut tindakan tersebut sebagai“kejahatan moral” dan indikasi kuat adanya upaya pembungkaman terhadap penyampai kebenaran.

Video kondisi sekolah yang rusak parah itu sempat viral di media sosial dan memantik kekhawatiran masyarakat mengenai keselamatan siswa. Alih-alih menerima perlindungan sebagai pelapor kondisi lapangan, guru justru diminta menyampaikan klarifikasi bernada korektif dan meminta maaf.

“Apa salahnya guru menyampaikan fakta? Ia hanya menunjukkan realitas yang harus diketahui publik,” tegas Syamsul.

“Kalau kebenaran saja dianggap sebagai pelanggaran, maka pertanyaannya: apa sebenarnya yang sedang disembunyikan?”

Dugaan “Operasi Senyap” untuk Menutup Aib Pendidikan

Syamsul menduga tekanan terhadap guru bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari pola pembungkaman informasi yang dapat mempermalukan institusi tertentu.

“Ini bukan intimidasi biasa. Ini operasi senyap untuk menutupi wajah bobrok pengawasan sekolah. Guru dijadikan tumbal demi melindungi kepentingan birokrasi,” ujarnya.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai preseden berbahaya yang dapat membuka jalan menuju budaya otoriter dalam tata kelola pendidikan daerah.

“Jika dibiarkan, kita sedang membenarkan tradisi membungkam, bukan memperbaiki pendidikan.” Katanya.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam analisis hukumnya, Syamsul menilai terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang patut diselidiki aparat penegak hukum:

1. Intimidasi dan Pemaksaan — Pasal 335 KUHP

“Memaksa seseorang meminta maaf atas penyampaian fakta adalah pemaksaan yang berpotensi pidana.”

2. Perbuatan Melawan Hukum — Pasal 1365 KUHPerdata

Tekanan yang dialami guru dapat merugikan martabat dan integritas profesionalnya.

3. Penyalahgunaan Wewenang
Jika tekanan dilakukan oleh pejabat atau pihak berotoritas, unsur penyalahgunaan jabatan dapat terpenuhi.

4. Menghalangi Informasi Publik (UU No. 14/2008 tentang KIP)

Informasi mengenai kerusakan fasilitas pendidikan adalah hak publik.

5. Ancaman terhadap Whistleblower
Guru sebagai pelapor kebenaran seharusnya dilindungi, bukan ditekan.

“Secara hukum, aktor yang menekan guru bisa dimintai pertanggungjawaban. Secara moral, tindakan itu runtuh total,” ujar Syamsul.

Desakan kepada Polisi: “Tolong Buktikan Anda Tidak Tutup Mata”

Syamsul menyampaikan desakan tegas kepada Polres Bulukumba untuk bertindak cepat.

“Saya mendesak Kapolres Bulukumba memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat menekan guru. Jangan tunggu viral lagi untuk bergerak,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan respons aparat hanya akan memunculkan kecurigaan publik.

“Jika polisi lambat, publik akan bertanya apakah ada aktor yang ikut dilindungi. Ini ujian integritas institusi penegak hukum.” pungkas advokat di Makassar ini.

Lindungi Guru, Hentikan Budaya Membungkam

Syamsul menegaskan bahwa upaya membungkam guru adalah serangan langsung terhadap masa depan pendidikan.

“Guru itu pilar bangsa. Menekan guru sama dengan menantang masyarakat luas. Ini bukan persoalan administrasi, ini persoalan martabat negara,” tegasnya.

Ia memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Saya, Syamsul Bahri Majjaga, berdiri bersama guru. Dan saya siap berhadapan dengan siapa pun yang ingin membungkam kebenaran.” tegasnya. (LN)

Advertisement