LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, melalui kuasa hukumannya siap melaporkan mantan Sekda Kota Parepare Iwan Asaad ke Polda Sulsel.
Pasalnya, saat Taufan Pawe masih menjabat Wali Kota Parepare, Iwan Asaad telah menggunakan akun Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja.
Hal ini melawan hukum karena tanpa seizin serta tanpa sepengatahuan Wali Kota Parepare Taufan Pawe saat itu, dalam menilai kinerja sekda.
Rencananya, Iwan Asaad dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sementara kami lakukan upaya somasi dulu ke saudara Penjabat Wali Kota Parepare dan Iwan Assad. Itu masih keterkaitan dengan mengubah akun e-kinerja wali Kota Parepare,” terang kuasa hukum Taufan Pawe, Suardi kepada media, Kamis 28 Maret 2024.
Rencana pelaporan Iwan Asaad ini berawal saat Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali telah mencabut surat keputusan (SK) penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada Iwan Asaad, yang sebelumnya dikeluarkan Taufan Pawe sewaktu masih menjabat Wali Kota Parepare.
“Surat keberatan juga akan dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),” ungkapnya.
Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.
“Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain. Kami menduga, Pj mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali,” ungkap Kuasa Hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi.
Hasnan Hasbi menjelaskan, Pj Wali Kota Parepare tidak bisa melakukan pencabutan keputusan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, terhadap sanksi penurunan pangkat Iwan Asaad.
Mengingat, berdasarkan Pasal 64 ayat (1) U Administrasi Pemerintahan, keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur, dan substansi.
“Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang Disiplin PNS.
Taufan Pawe saat itu Wali Kota Parepare memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Hasnan Hasbi menjelaskan, saat menjabat Sekda, Iwan Asaad melakukan pelanggaran berat. Iwan Asaad telah melakukan Perjalanan Dinas tanpa izin Wali Kota.
Bahkan, Iwan Asaad telah menggunakan akun Wali Kota Parepare Taufan Pawe dalam Sistem Informasi E-Kinerja. Hal ini melawan hukum karena tanpa seizin serta tanpa sepengatahuan Wali Kota Parepare dalam menilai kinerja sekda itu tersendiri.
“Ini yang paling parah, Iwan Assad menggunakan akun dengan menggunakan username NIP dan Password pribadi Wali Kota Taufan Pawe untuk melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan pribadi. Inikan sifat korupsi dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE),” ungkapnya.
Sehingga, lanjut Hasnan Hasbi, Taufan Pawe sebagai profesional hukum yang berpengalaman tentunya tidak tinggal diam melihat kejadian tersebut.
“Sebagai pengacara senior. Advokat yang berpengalaman selama 30 tahun. Bapak Taufan tentu tidak tinggal diam apabila ada haknya secara hukum diganggu oleh pihak manapun itu. Maka Taufan Pawe akan mempertahankan haknya tersebut,” pungkasnya. (**)