
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Gibran Rakabuming Raka mengerahkan tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta untuk sidang gugatan perdata terhadap ijazah mantan Wali Kota Solo itu.
Mereka AK Law Firm menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya.
Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, kembali ditunda.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Adapun alasan ditundanya sidang tersebut dikarenakan legal standing pihak tergugat I yakni Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9) mengatakan sidang dilanjutkan pekan depan Senin, 22 September 2025.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Sementara itu pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra mengatakan dia bersama dua orang rekannya.
“Kami tiga orang,” kata Pengacara Gibran.
Dadang menjelaskan dirinya bukan dari pengacara negara (Kejaksaan).
“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar Dadang kepada media usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Namun Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak.
Dadang mengatakan, ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran. Surat ini diterimanya pada 9 September 2025 lalu.
Surat kuasa per tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” lanjut Dadang.
Dia juga mengaku belum ada arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang ini.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” kata Dadang.
Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun.
Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak lagi diwakili oleh jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Agung untuk menghadapi gugatan perdata terkait riwayat pendidikannya. (*)