LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gugatan CV Solusi Klik ke pihak penyelenggara pengadaan barang jasa Universitas Hasanuddin (Unhas) jadi perhatian Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan.
Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan WRC Sulawesi Selatan (Sulsel), Akbar Muhammad menilai langkah upaya gugatan pihak CV Solusi Klik perlu pertimbangannya.
Pasalnya CV Solusi Klik hanya perusahaan Commanditaire Vennootschap (CV), Bukan berbadan hukum Perseroan (PT).
Dikatakannya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan izin usaha Internet Service Provider (ISP) kepada badan usaha/hukum.
“Sepengetahuan kami selama ini dalam menyikapi dugaan kongkalikong pada pengadaan jaringan internet harus perusahaan diwajibkan memiliki ISP yang dikeluarkan oleh Komdigi,” ujar Akbar.
“Dan itu harus perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Ini perusahaan yang menggugat saya lihat di pemberitaan adalah perusahaan commanditaire vennootschap,” tutur mantan aktifis mahasiswa fakultas hukum UMI Makassar ini. Kamis (23/10)
“Jadi disini saya tegaskan setiap penyedia internet harus berbadan hukum yaitu ISP yang izinnya dikeluarkan oleh komdigi,” tegas dia kembali.
Dikatakannya fungsi ISP adalah menyediakan infrastruktur dan layanan untuk menghubungkan perangkat ke internet global.
Selain itu katanya, Jenis layanan, ISP menawarkan berbagai jenis koneksi seperti DSL, fiber optic, wireless, atau satelit.
“Saya pikir pihak penasihat hukum CV Solusi Klik untuk mempertimbangkan upaya gugatan perdatanya. Apalagi dalam pemberitaan menyeret nyeret rektor. Ini tentunya nanti akan berdampak pada hukum lainnya bila pihak Unhas keberatan,” katanya.
Untuk diketahui, Dasar hukum Internet Service Provider (ISP) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dan sejumlah peraturan menteri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (Komdigi, red)
Kemudian Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 juga mengatur hal-hal terkait jasa telekomunikasi seperti reseller ISP.
Dasar Hukum:
Lalu Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Menjadi landasan awal bagi penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk layanan akses internet.
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Menjadi dasar hukum untuk transaksi dan informasi elektronik, yang berkaitan dengan penggunaan internet.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah dan memperbarui beberapa ketentuan dalam undang-undang sebelumnya untuk memudahkan perizinan dan regulasi usaha, termasuk ISP.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi: Mengatur hal-hal teknis dan operasional bagi penyelenggara telekomunikasi.
PP No. 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi: Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang mengatur secara rinci penyelenggaraan jasa telekomunikasi, termasuk ISP dan reseller-nya. (LN)

























