Gubernur Sulsel Tutup THM, Ribuan Pekerja Bakal Dirumahkan APIH Makassar Gelar Diskusi

0
FOTO: Karang Taruna Kota dan Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam (THM).
FOTO: Karang Taruna Kota dan Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam (THM).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar menggelar pertemuan dengan sejumlah pelaku usaha tempat hiburan malam (THM). Hadir sebagai undangan sekaligus sebagai keynote speaker Muhammad Zulkifli, Ketua Karang Taruna Makassar.

Pertemuan itu dikemas dengan dialog dengan tema “Marak Penutup THM di Makassar Ada Apa dan Apa Solusinya” berlangsung di Daily Coffee, Rabu malam (4/6).

Hadir sebagai keynote speaker Muhammad Zulkifli, Ketua Karang Taruna Makassar dan Hasrul Kaharuddin, Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar.

Diskusi itu terkait dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 714/V/Tahun 2025 Tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotek, dan Kelab Malam.

Dari diskusi itu diharapkan pemerintah provinsi sulawesi selatan dapat memberikan ruang kepada pelaku industri hiburan malam dalam berusaha

Dari hasil diskusi itu disepakati akan dibawa ke DPRD Sulawesi Selatan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua APIH Kota Makassar Hasrul Kaharuddin menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat ke DPRD Sulsel untuk RDP terkait moratorium THM.

Ia mengatakan, pengusaha dan Pemprov Sulsel maupun anggota dewan harus duduk bersama mendialogkan persoalan tersebut.

Ia berpendapat THM punya andil besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Selain itu katanya dari SK Moratorium Gubernur Sulsel itu akan berdampak menjadi persoalan baru. Dimana akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau ini ditutup karena moratorium itu, akan berdampak di rumahkannya para tenaga kerja yang angkanya mencapai ribuan orang,” ungkap Ketua APIH Kota Makassar. Rabu (4/5).

“Itu baru kota Makassar belum lainnya di kabupaten kota yang ada di Sulsel,” imbuh Hasrullah.

Katanya, Kebijakan Gubernur akan bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berharap para pelaku usaha untuk membuka lapangan kerja seluas luasnya kepada rakyat Indonesia.

“Pemerintah pusat secara tegas meminta kepada para pengusaha untuk membuka lapangan kerja. Disisi lain pemerintah provinsi sulawesi selatan seakan akan menghambat lapangan kerja dengan terbitnya moratorium soal industri hiburan malam yang diminta untuk menutup sementara waktu THM,” ujar Hasrul menambahkan.

“Dengan ditutupnya THM, Tentu di sisi lain merugikan pemerintah daerah itu sendiri, Akan berdampak kurangnya pendapatan daerah,” terang Hasrul Kaharuddin.

“Kita berharap Pemprov Sulsel dan anggota dewan yang terhormat bisa mendengar aspirasi pengusaha THM yang selama ini telah berkontribusi kepada negara,” jelas Hasrul.

Masih dalam diskusi itu, Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Muhammad Zulkifli mengatakan, terbitnya moratorium izin THM oleh Pemprov Sulsel, akan berdampak pada kelangsungan investasi di sektor industri pariwisata.

“Kita hormati moratorium itu, tapi kami ingin kebijakan terkait THM bisa adil untuk semua. Aturan yang baik untuk pengusaha, masyarakat dan pemerintah. Kita ingin aturan yang adil, tidak membawa keburukan kepada satu pihak,” ujar Zulkifli.

Salah satu poin krusial dalam moratorium tentang THM adalah rekomendasi Majelis Ulama Indoensia (MUI) untuk mendapat izin operasi dari Pemprov Sulsel.
Menurut Zulkifli, sangat tidak etis melibatkan ulama dalam urusan THM. Aturan tersebut dianggap rancu dan cenderung menghambat proses investasi.

“Jangan sampai moratorium ini justru menimbulkan konflik SARA dan berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk membenturkan kalangan pengusaha dengan ulama kita di MUI,” katanya.

Zulkifli yang juga Ketua BMI Sulsel mendorong Pemprov Sulsel membuat aturan soal THM yang didasarkan pada kajian ilmiah berbasis akademik.

“Sebaiknya membuat kajian akademik yang benar dan tepat supaya peraturan soal hiburan malam ini tidak kebablasan dan terukur. Misalnya, jangan ada THM di dekat fasilitas pendidikan dan rumah ibadah,” harap Zulkifli.

Zulkifli menyatakan pemerintah harus memberi ruang kepada THM yang taat aturan serta bertindak tegas pada hiburan malam yang ilegal.

“Kita setuju soal THM harus taat aturan dan izin, tapi yang adil untuk semua. THM wajib taat aturan, di sisi lain pemerintah memberikan pembinaan yang baik dan tegas terhadap THM ilegal,” sambung Zulkifli.

“Menghilangkan THM bisa memicu aktivitas minum alkohol di tempat umum, efeknya bisa jangka panjang dan menimbulkan kriminalitas,” tegas Zulkifli. (*)

Advertisement