Gubernur Sulsel, Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun ini Mengikuti Ajuran Prokes Covid-19

MAKASSAR||Legion News – Jelang peranyaan hari raya ummat Kristiani (Natal), Pemerintah daerah propinsi Sulawesi-selatan menganjurkan untuk perayaan memperingati hari lahirnya Yesus Kristus yang jatuh pada hari Jumat, 25 Desember 2020 mendatang, dilaksanakan dengan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes), Bagi ummat Kristiani yang tidak dapat hadir di Gereja, dikarena adanya  pembatasan Jemaat yang hadir untuk mengikuti ibadah Malam Natal/Misa Kudus dapat melalui program Virtual dirumah masing-masing dan Untuk seluruh masyarakat yang mengikuti kegiatan menyambut Tahun 2021 di tiadakan menginggat hal tersebut dapat memicu kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Virus Covid-19, Pemerintah daerah propinsi Sulawesi selatan dan Forum Komunikasi Ummat Beragama di Seluruh Kabupaten/Kota serta para Pengusaha yang bergerak di sektor jasa seperti, Perhotelan, Tempat Hiburan Malam dan Tempat usaha yang lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan warga, Telah bersepakat tidak melaksanakan kegiatan acara tutup tahun 2020.

Gubernur Sulawesi selatan dalam laman akun media sosialnya Facebook, Menyampaikan permohon maafnya kepada Seluruh Ummat Kristiani yang merayakan Natal dan Warga di Seluruh Sulawesi selatan yang hendak merayakan tutup tahun 2020. Jumat, (31/12/2020) mendatang.

Di kutip dari akun @NurdinAbdullah, “Hari ini saya bersama Forkopimda, seluruh Bupati Walikota, Forum Komunikasi Umat beragama dan perwakilan hotel bertemu untuk membahas persiapan Natal dan tahun baru dalam masa pandemi.” Sabtu, (19/12)

Keputusan kami dengan sangat berat hati menghimbau kepada umat Kristiani yang saat ini sudah memasuki suasana perayaan Natal, kiranya dapat menjalankan ibadah dengan terbatas dan protokol kesehatan yang ketat.

Advertisement

Menghindari kerumunan dan dianjurkan untuk beribadah secara virtual dari rumah.

Kami juga memahami bahwa kita semua ingin merayakan malam pergantian tahun seperti tahun-tahun sebelumnya.  Namun tahun ini kami tegaskan untuk tidak mengeluarkan izin keramaian baik kegiatan dalam ruangan maupun di luar ruangan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi

Pemprov Sulsel bersama Satgas Penanganan Covid-19 berhasil mengendalikan angka kematian akibat Covid-19 lebih rendah dari rata-rata nasional, penyebab kenaikan kasus positif Covid-19 di Sulsel saat ini akibat sejumlah faktor, termasuk Pilkada serentak baru-baru ini, juga karena tim satgas penanganan Covid-19 saat ini aktif melakukan testing. (Ln)

Advertisement