Gubernur dan Muspida Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulsel

MAKASSAR, Legian News – Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Se-Sulsel TA. 2020 di Kota Makassar. Selasa, (30/6/2020)

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Prof.Dr.Ir.H.M. Nurdin Abdullah m,Agr (Gubernur Sulsel) memimpin langsung rapat koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Se-Sulsel TA. 2020.

Dalam kegiatan rapat tersebut di hadir antara lain;

Advertisement
  1. Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulsel)
  2. Mayjen TNI Andi Sumangerukka, S.E (Pangdam XIV/HSN)
  3. Irjen Pol Drs. Mas Guntur Laupe, S.H., M.H (Kapolda Sulsel)
  4. Dr. Firdaus Dewilmar, S.H., M.Hum (Kejati Sulsel)
  5. Arman Sahri Harahap (Kepala BPKP Sulsel)
  6. Dr. Abd Hayat Gani (Sekprov Sulsel)
  7. Dr. Mujiono(Kasatpol PP Sulsel)
  8. Ir.H.Salim Ar (Kepala Inspektorat Sulsel)
  9. Rapat koordinasi dihadiri sekitar 50 orang tamu undangan.

Rapat Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Se-Sulsel TA. 2020. Juga dilaksanakan Penandatanganan MOU antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan Kajati Sulsel dilanjutkan penyerahan cindera mata.

Dalam sambutannya Ir. H. Salim, Kepala Inspektorat Sulsel menyampaikan kepada undangan yang hadir terkait dengan Percepatan Penanganan Covid-19 Se-Sulsel TA. 2020, isi sambutannya antara lain.

  1. Menyampaikan bahwa terkait daerah pengawasan akuntabilitas percepatan penanganan Covid 19 se Sulsel serta penandatanganan perjajian kerja sama antara Pemprov. Sulsel dengan Kejati Sulsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
  2. bahwa terkait pelaksanaan dari kegiatan tersebut atas dasar pelaksanaan sebagai berikut; Undang undang No. 24 thn 2007 tentang Penanggulangan bencana.
  3. Peraturan Pemerintah No. 12 thn 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemmulihan Ekonomi Nasional.
  5. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease  (COVID-19).
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Diase 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Bahwa tujuan kegiatan rapat kordinasi Daerah Pengawasan Akuntabilitas Percepatan Penanganan Cavid-19 Se-Sulawesi Selatan bertujuan untuk kolaborasi dan sinergitas aparat pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya, dalam Pengawasan akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Se Sulawesi Selatan,

Kegiatan Rapat Koordinator Pengawassn (Rakorwas) Akuntabilitas Percepatan
Penanganan Covid- 19 Se-Sulawesi Selatan tersebut, meliputi;

  • Mekanisme dan metodologi kegiatan Pengawasan Akuntabilitas percepatan penanganan Covid-19 Se Sulawesi Selatan terutama sekaitan dengan Refocussing dan Realokasi Anggaran; (Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tela
    melakukan refocussing anggaran sebesar 500 milyar, yang akan dan telah digunakan untuk Penanganan Kesehatan dan
    Keselamatan kurang lebih 291 milyar, dan Penanganan Dampak Sosial Ekonomi kurang lebih 183 milyar, dan Penyediaan
    Social Safety Net/ Jaring Pengaman Sosial kurang lebih 24 milyar) dan terkait dgn progress pelaksanaan Reviu Pendampingan oleh Inspektorat Daerah dari Usulan sebesar kurang lebih 290 milyar, dapat diefisiensikan sebesar kurang lebih 90 milyar sehingga usulan yang telah dibayarkan adalah sebesar kuramng lebih 146 Milyar).
  • Pelaksanaan Koordinasi Daerah Pengawasan Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Se-Sulsel antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern.

Pada sambutan lainnya Gubernur Sulsel lebih menekan pada target capaian Pemerintah untuk menuntaskan mata rantai penyebaran Corona virus di seluruh wilayah Sulawesi selatan, dalam sambutanya Gubernur Sulsel menyampaikan

  1. Kasus Covid-19 yg terjadi di Sulsel masih tinggi, sehingga kita harus melakukan upaya-upaya memutus rantai penularan Covid-19 sesuai arahan Presiden RI.
  2. Untuk hari ini Kota Makassar mengalami penurunan sehingga meminta kepada Pj. Walikota untuk fokus penanganan Covid-19 karena Kota Makassar merupakan epicentrum penularan Covid-19.
  3. Klaster penularan Covid-19 Kota Makassar tidak ada yang dari klaster baru, hanya masyarakat yang kurang disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
  4. Pemerintah provinsi Sulsel akan berusaha menyediakan alat PCR baru yang hasilnya dapat keluar dalam hitungan menit.
  5. Penggunaan anggaran jaring pengaman sosial Covid-19 agar jangan disalah gunakan untuk daerah yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 dengan kepentingan politik petahana yang akan kembali maju di Pilkada.
  6. Covid-19 tidak akan berakhir tanpa adanya ditemukan vaksin, sehingga kedepan akan menghadapi fase New Normal.
  7. Kota Makassar mengalami pelonjakan yang signifikan dalam kasus covid-19 karena masyarakat merasa jenuh sehingga pada saat keluar rumah sudah tidak mematuhi protokol kesehatan.
  8. Terima kasih kepada sinergitas Forkompimda yang bekerja dengan keras dan bersama-sama dalam penanganan Covid-19.

Pangdam XIV/Hasanuddin dalam kata sambutanya menyampaikan;

  1. Bahwa kondisi perkembangan Covid 19 sangat memperihatikan dengan peringkat ke 3 se Indonesia.
  2. Menyampaikan bahwa masih kurangnya pengawasan dan kesadaran perindividu sehingga kedepannya dalam penanganan Covid 19, Kodam XIV/Hsn bergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 di wilayah sulsel meliputi, Satgas pencegahan penyebaran, satgas penanganan, Satgas pasca pandemi, satgas dukungan dan puskodal serta membantu pelaksanaan evakuasi korban Covid 19.
  3. Melaksanakan pengamanan di beberapa titik yaitu TPU Macanda Gowa dan 9 Rumah sakit rujukan dengan melaksanakan giat penjemputan dan pengantaran jenaza pasien Covid 19 dari RS menuju ke pekuburan Macanda Gowa, membantu distribusi alkes dan APD kepada Dinkes Provinsi/ Kota/Kabupaten dan membantu melaksanakan penyemprotan disinfektan secara massal.
  4. Bahwa sesuai perintah dari Mabes TNI , Kodam XIV/Hsn membentuk KOGASBPAD Kodam XIV/Hsn (Komando gabungan antara Kodam XIV/Hsn, Lantamal VI dan Koopsau II) dengan tugas utama sebagai pengetatan dispilin protokol kesehatan kepada masyarakat dengan mengerahkan 740 orang personil gabungan TNI AD, AL dan AU yang di tempatkan di ruang publik seperti Pasar, tempat olaraga, tempat rekreasi, Mall, Pelabuhan dan Bandara serta melaksanakan patroli dgn menggunakan kendaraan.

Paparan Kapolda Sulsel terkait dengan pelaksanaan tugas Polri dalam masa pandemi Covid-19;

Titik Rawan penanganan Covid-19;

  1. Pengadaan barang dan jasa.
  2. Penyelenggaraan bantuan sosial/social safety net untuk pemerintah pusat dan daerah.
  3. Filantropi/sumbangan pihak ketiga.
  4. Pemulihan ekonomi nasional.

Langkah antisipasi Polda Sulsel :

  1. Koordinasi dan asistensi pada gugus tugas kewilayahan
    a) Pengawasan dan pemantauan
    b) Pengelolaan pengaduan

Atensi Penggunaan Anggaran Covid-19;

  1. Tidak melakukan persengkongkolan untuk melakukan korupsi.
  2. Tidak menerima dan memperoleh kickback.
  3. Tidak mengandung unsur penyiapan.  Tidak mengandung unsur gratifikasi, Tidak mengandung benturan kepentingan, Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau mall administrasi, Tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat, Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi

Upaya preventif Polda Sulsel :

  1. Mengefektifkan program “Balla Ewako” yang merupakan kekuatan 3 pilar dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di seluruh Desa/kelurahan Se Sulsel
  2. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke tempat ibadah untuk mempedomani protokol kesehatan.
  3. Melaksanakan giat rutin bekerjasama dengan TNI dan Satpol PP untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melakukan penertiban kelokasi tempat keramaian.
  4. Pengawasan pendistribusian bantuan sosial dari pemerintah.

Paparan Kajati Sulsel yang intinya :

  1. Transparansi anggaran.
  2. Tata kelola anggaran.
  3. Akuntabiltas pengelola anggaran.
  4. Presiden RI mengeluarkan perintah kepada kejaksaan untuk membentuk unit akuntabiltas dan pengawasan.
  5. Fokus, terpadu dan bersinergi.

Paparan Ketua BPKP Sulsel yang intinya :

  1. BPKP membuat aplikasi pengelolaan anggaran percepatan Covid-19 agar dalam penggunaan anggaran tepat sasaran dan tidak tejadi penyalahgunaan anggaran.
  2. Setelah pandemi covid-19 berakhir maka akan dilakukan post audit dalam penggunaan anggaran percepatan Covid-19.

Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid-19 Se-Sulsel TA. 2020 yang dimulai sejak pukul 13:00 berakhir hingga pukul 16.32 Wita, rapat koordinasi berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan.(adm)

Advertisement