GR KK-Morowali Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda dan Kejati Sulteng, Soal Kasus TPPO

FOTO: Amrin, Ketua GRD KK-MOROWALI saat menggelar aksi unjuk rasa.
FOTO: Amrin, Ketua GRD KK-MOROWALI saat menggelar aksi unjuk rasa.

LEGIONNEWS.COM – MOROWALI, Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dialamatkan Ahmad Fauzi (18) tahun tidak terbukti. Hal itu diketahui dari putusan Mahkamah Agung teregister dengan nomor perkara 5894.K/ Pid.Sus/2024 tanggal 23 Agustus 2024.

Terkait itu, berujung bakal digelar aksi unjuk rasa oleh Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-MOROWALI).

Aksi unjuk rasa itu bakal digelar di dua titik diantaranya Mapolda dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Menurut Amrin selaku ketua GRD KK-MOROWALI itu terdakwa dugaan kasus TPPO, telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Mahkamah Agung. Maka Polres dan Kejaksaan Negeri Morowali harus bertangungjawab terhadap kerugian materil dan non materil korban bersama keluarganya.

Advertisement

“Hal pertama proses persidangan yang berjalan cukup lama membuat korban dan keluarga mendapat banyak kerugian belum lagi jarak tempuh Makassar dan Poso yang sangat jauh,” ujar Amrin.

Selain itu katanya, Hak anak untuk mendapatkan pendidikan terhambat karena adanya persoalan hukum yang dihadapi Ahmad Fauzi.

“Hak pendidikan anak terhambat, karena adanya persoalan hukum yang dihadapi. Kedua psikologi dan trauma besar yang dialami korban saat ini, menjadi tanggung jawab penyidik dan jaksa penuntut umum yang telah memaksakan kasus ini sampai ke tahap persidangan,” kata Ketua GRD KK-MOROWALI itu

“Salah satu penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Morowali, sama sekali tidak mampu menghadirkan korban dan saksi-saksi fakta lainya untuk didengar keterangan secara langsung dalam sidang Pengadilan Negri Poso sampai pembacaan putusan tidak dihadirkan” tambah dia menegaskan.

Amrin juga menambahkan bahwa, selama berjalanya proses persidangan terdapat beberapa kejanggalan, adanya bukti- bukti yang tidak terpenuhi harusnya menjadi catatan penting penyidik dan jaksa penuntut umum, untuk tidak melanjutkan proses hukum, tetapi penyidik dari Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Morowali tetap memaksakan proses hukum untuk terus berjalan.

“Sampai pada tahap persidangan dilakukan mulai dari dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga atau keempat atau kelima, semua tidak terbukti dan ahmad fauzi sebagai terdakwa hingga dinyatakan bebas oleh majelis hakim,” imbuh Amrin.

“Kita sangat menyayangkan adanya tuduhan dari Polres Morowali dan Kejaksaan Negri Morowali kepada Ahmad Fauzi sangat bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Agung Rl yang menolak kasasi JPU” tutur dia.

Amrin menegaskan kepada Propam Polda Sulawesi Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera memberi sanksi pemecatan terhadap seluruh oknum yang terlibat diduga menuduh Ahmad Fauzi, pada beberapa kali sidang digelar di pengadilan negeri Poso, penyidik Reskrim Polres Morowali dan Jaksa Penuntut Umum harus bertangungjawab, termaksud pada pemenuhan hak hak korban dan kerugian yang dialami korban.

Disampaikannya, Adanya tindakan semena-mena seperti ini menjadi masalah utama yang akan dihadapi masyarakat kecil, apalagi untuk mencari keadilan melalui proses hukum kita akan semakin pesimis dan krisi kepercayaan untuk menyelesaikan masalah kita pada instansi hukum jika oknum oknum seperti yang menangani kasus Ahmad Fauzi ini tidak diberikan sangsi tegas, kita tidak ingin kedepannya akan ada korban- korban selanjutnya yang dipermainkan sampai ke persidangan.

“Padahal semua tidak memenuhi syarat tetapi tetap dipaksakan” tutur Amrin

Amrin juga berharap agar masalah yang saat ini dihadapi korban dan keluarga segera disikapi secara koperatif oleh penyidik dan jaksa penuntut umum sebagai representatif Polres Morowali dan Kejaksaan Negri Morowali, jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari pihak terkait maka kami dari GRD KK-MOROWALI bersama pihak keluarga korban, akan lakukan upaya hukum dan akan terus mendesak instansi Provinsi untuk mengambil sikap tegas dan cepat, jika instansi di Daerah tidak bertindak.

Terkait bakal digelarnya aksi unjuk rasa itu belum ada penjelasan resmi pihak Kejati dan Mapolda Sulteng. (*)

Advertisement