LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gakkum KLHK wilayah Sulawesi didatangi sejumlah aktivis Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan.
GMB Sulsel melakukan aksi unjuk rasa sekaligus menyampaikan pelaporan di Gakkum KLHK wilayah Sulawesi. Muh. Adam selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa dengan kehadiran PT. Biota Laut Ganggang (PT. BLG) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
- Baca juga:
Kasus Korupsi PDAM Makassar 2017-2019, Hamzah dan Asdar Ajukan Nota Keberatan Dakwaan JPU
Menurut GMB diduga PT. BLG menghasilkan masalah besar terhadap lingkungan sekitar karena adanya dumping limbah B3 Fly ash dan Bottom ash (FABA), pengelolaan limbah cair dan pengelolaan limbah yang terkontaminasi limbah B3 diduga tidak sesuai Perundang-undang.
“Pelarangan dalam Undang-undang terkait dumping limbah FABA diduga tidak dihiraukan oleh PT. BLG,” ucap Jenderal lapangan.
“Buktinya dumping limbah tersebut masih ada dalam wilayah PT BLG, pengelolaan limbah cair yang harusnya tertampung di kolam sebelum masuk ke penjernihan tidak mampu tertampung dengan besarnya proses produksi diduga mengakibatkan meluber ke sungai kariango kabupaten Pinrang,” ungkap Adam dalam orasinya.
Jenderal lapangan, GMB Sulsel itu pun menuturkan pengelolaan limbah yang terkontaminasi limbah B3 harusnya di kelola dengan baik atau di serahkan ke pihak ketiga.
Adam mendesak agar Gakkum KLHK untuk melakukan peninjauan lapangan. Diduga tidak limbah B3 tersebut malah di buat tempat sampah.
“Dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut GMB meminta Gakkum KLHK segera menangkap direktur PT. BLG dan menutup aktivitas perusahaan,” tegas Adam.
Usai GMB menyampaikan orasinya, Muh Amin, S.H., M.H selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Gakkum KLHK wilayah Sulawesi menyampaikan akan menindak lanjuti laporan GMB Sulsel.
“Sebelumnya kami telah melakukan pemeriksaan dan telah memberikan sanksi administratif ke PT. BLG, bahkan telah melakukan pengecoran di kolam limbah,” kata Amin.
Menurut Muh Amin saat pihak Gakkum KLHK wilayah Sulawesi ke lokasi PT. BLG terdapat kebocoran di kolam sehingga limbah cair masuk ke sungai.
“Untuk sanksi dumping limbah itu diambil alih oleh Dirjen limbah B3 selanjutnya. Kami akan berkoordinasi sampai dimana prosesnya dan mengabarkan perkembangannya ke teman-teman,” ujar Amin.
Usai mendengar penyampaian pihak Gakum KLHK para demonstran membubarkan diri. Dan berjanji akan kembali untuk follow up pelaporannya. (*)