LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB Sulsel) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) untuk melaporkan langsung dugaan korupsi Bansos pada Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar. Senin, (31/1/2022)
Isranto Buyung saat ditemui ditengah aksi mengatakan pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi Bansos pada dinas sosial kepulauan selayar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Sulawesi Selatan (BPK RI) tahun anggaran 2020.
“Ada banyak orang penerima bansos tidak didukung dengan dokumen kependudukan hanya berdasarkan nama dan alamat juga ditemukan banyak penerima yang ganda atau menerima bansos lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 681.560.000,” ungkap Buyung. Senin,
Hal ini tentunya melanggar aturan dan diduga tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan negara/daerah pada pasal 141 ayat (1) menyatakan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan juga melanggar peraturan Bupati kepulauan selayar Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka penanggulangan Covid19, kata dia.
Ia juga berharap Kejati Sulsel untuk memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat.
“Kami meminta Kejati untuk memeriksa kepala dinas sosial dan PPTK yang diduga lalai dalam menjalankan tugas” tegas jenderal lapangan ini. (LN)