GMB Bakal Gelar Unras di Kejati Sulsel, Buyung: Kajari Jangan Hanya Gertak Sambal, Periksa Bupati Gowa!

FOTO: Gerakan Mahasiswa Bersatu saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu.
FOTO: Gerakan Mahasiswa Bersatu saat menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel beberapa waktu lalu.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gerakan Mahasiswa Bersatu atau GMB bakal menggelar aksi unjuk rasa (Unras) pada pekan depan di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umumnya Isrianto Buyung melalui keterangan persnya kepada awak media di Makassar.

“GMB akan melakukan pengawalan dalam kasus dugaan penyelewengan dana JKN di rumah sakit Syekh Yusuf Gowa. Itu akan kami gelar dalam bentuk aksi demonstrasi,” tutur Buyung. Kamis (21/9/2023).

“Kejari Gowa jangan hanya action saja atau gertak sambal terhadap kasus yang belakangan ini merugikan para nakes di rumah sakit milik Pemkab Gowa itu,” tegas dia.

Dia pun berharap agar Tim Penyidik Pidsus dalam pemeriksaan nantinya tidak hanya pada manajemen RSUD Syekh Yusuf.

Advertisement

“Dalam kasus penyelewengan dana JKN ini. Pemeriksaan jangan hanya sebatas Direktur RSUD Syekh Yusuf, Bupati Gowa juga harus ikut periksa. Dia seharusnya ikut bertanggungjawab dengan terbitnya Peraturan bupati,” harap ketua GMB itu.

Diketahui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriani, memimpin langsung pengeledahan. Dia datang bersama Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa mengeledah setiap ruangan di rumah sakit milik Pemkab Gowa itu.

Dalam penggeledahan itu Tim Pidsus Kejari Gowa menyita 2 (dua) unit CPU Komputer; 1 (satu) laptop, 6 (enam) buku rekening dan 4 (empat) buku catatan.

Disebutkannya telah terjadi penyelewengan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018 – 2023.

“Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian,” kata Yeni Andriani, S.H, M.H., dalam keterangan persnya. Selasa 19 September 2023.

“Dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf,” sambung Yeni Andriani.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023. (LN)

Advertisement