Gibran Didampingi Pengacara Negara, Subhan: Saya Gugatan Pribadi

0
Ilustrasi Palu Sidang
Ilustrasi Palu Sidang

LEGIONNEWS.COM – Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Gugatan perkara perdata ini dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.

Usai sidang gugatan perdata Subhan selaku penggugat menanggapi Gibran diwakili oleh jaksa pengacara negara. Ia mengatakan keberatan.

“Karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel,” ujar Subhan.

“Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia.” ujar Subhan kepada media.

Ia menceritakan, dalam persidangan tadi sempat diperlihatkan surat kuasa dari Gibran.

Subhan menyebut, ada logo Kejaksaan di dokumen tersebut.

“Saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mencalonkan, kan belum jadi wapres,” tutur Subhan.

Sebelumnya, ia mengungkapkan alasan menggugat Gibran. Sebab, klaim Subhan, putra sulung Joko Widodo itu tak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden, yakni lulusan SLTA/sederajat. (*)

Advertisement