Geruduk Polda Sulsel, Pemuda-Mahasiswa Desak Penghentian Tambang Ilegal di Bantaeng

0
FOTO: Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jumat (10/10/2025) lalu.
FOTO: Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jumat (10/10/2025) lalu.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jumat (10/10/2025) lalu.

Dalam aksi itu, mereka menuntut aparat penegak hukum segera menindak tegas aktivitas tambang ilegal Galian C di Kabupaten Bantaeng.

Keberadaan tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Pa’jukukang, Bissappu, dan Eremerasa. Mereka menilai, kegiatan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Aksi itu merupakan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum agar menjalankan kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, massa juga menyinggung pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi bagi pelaku usaha tanpa izin lingkungan.

Jenderal Lapangan aksi, M. Aulady, menyebutkan bahwa tambang Galian C meliputi material seperti pasir, batu, dan kerikil yang memang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah.

“Kegiatan tambang ilegal Galian C telah mengakibatkan erosi, pencemaran air, serta kerusakan ekosistem. Kami menuntut agar Polda Sulsel segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan menghentikan seluruh operasi ilegal tersebut,” tegas Aulady dalam orasinya.

Ia juga menambahkan, koalisi memiliki bukti kuat atas dugaan praktik tambang ilegal yang dilakukan secara terang-terangan di beberapa titik.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika aparat tidak menindaklanjuti, kami siap mengambil langkah lebih lanjut. Ini soal keadilan lingkungan dan hak hidup masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Saidina Alief Raja, selaku Koordinator Lapangan, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan perjuangan apabila tuntutan tersebut diabaikan oleh aparat penegak hukum.

“Apabila tidak ada langkah konkret dari pihak kepolisian, kami akan melakukan aksi unjuk rasa jilid dua dengan membawa gelombang massa yang lebih besar. Kami sudah memiliki bukti dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Saidina dengan nada tegas.

Bagi pihaknya, dampak lingkungan akibat tambang ilegal Galian C di Bantaeng sangat serius. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, dan mengancam mata pencaharian warga sekitar. Selain itu, hilangnya vegetasi akibat penambangan tanpa izin juga memperparah risiko bencana seperti longsor dan banjir.

Para demonstran juga meminta Polda Sulsel untuk mengevaluasi Polres Bantaeng, yang dinilai tidak tegas dalam mengawasi aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.

Aksi ini ditutup dengan seruan keras agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada kompromi untuk kejahatan lingkungan. Kami akan terus berjuang demi keadilan dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” pungkas M. Aulady. (*)

Advertisement