Geruduk Mapolrestabes, AMCTA Desak Kapolrestabes Medan Tangkap Direktur PT MAS

0
FOTO: Sejumlah mahasiswa mendatangi Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan di Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3/2025).
FOTO: Sejumlah mahasiswa mendatangi Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan di Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3/2025).

LEGIONNEWS.COM – MEDAN, Sejumlah mahasiswa mendatangi Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Medan di Jl. H Mohammad Said, Kamis (13/3/2025).

Mereka mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) yang mendesak agar Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS.

Pasalnya, PT MAS diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan atau diduga tak miliki legalitas usaha pabrik peleburan besi yang berlokasi di Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Para pengunjuk rasa yang mayoritas mahasiswa itu sempat memanas. Mereka memaksa masuk kedalam Mapolrestabes untuk menjumpai Kapolrestabes,

“Kami meminta agar Kapolrestabes Medan memeriksa dan menangkap Direktur PT MAS,” ujar jenderal lapangan, Rapi Lamnur Siregar.

Dia (direktur PT MAS) diduga melakukan penyelewengan terkait perizinan dan legalitas usaha,” kata Rapi dalam orasinya.

“PT MAS mendirikan pabrik di tanah ilegal atau tidak sah,” katanya dalam orasinya itu. Kamis (13/3).

Dalam pernyataan sikap AMCTA yang dibacakan Rapi, Meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang untuk segera turun langsung dan memberikan sanksi tegas terhadap pabrik peleburan besi Foundry & Workshop PT MAS yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan akibat kegiatan operasional pabrik tersebut.

AMCTA menduga PT MAS tak memiliki AMDAL, UPL dan APL.

AMCTA juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap oknum-oknum yang diduga terlibat melakukan penyalahgunaan manipulasi data.

“AMCTA secara tegas meminta kepada Polrestabes Medan untuk memeriksa dan menangkap direktur PT MAS yang diduga telah menggelapkan pajak demi keuntungan pribadi,” sebut Rapi.

Usai menyampaikan orasinya itu. Kasat Reskrim Polrestabes Medan menerima pernyataan sikap AMCTA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengusaha pabrik besi Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera yang berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Senin (10/3) dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap pabrik peleburan besi tersebut dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melalui ketuanya Rapi Lamnur Siregar.

Kepada Wartawan media ini, Rapi menuturkan, berdasarkan observasi yang telah dilakukan AMCTA, diduga telah terjadi manipulasi data yang dilakukan oleh PT Maha Akbar Sejahtera untuk mendirikan pabrik peleburan besi Foundry & Workshop yang didirikan di lahan garapan dan diduga tidak memiliki legalitas bangunan yang sah.

“Berdasarkan hasil investigasi AMCTA, ditemukan beberapa kejanggalan terkait berdirinya pabrik, tidak memiliki legalitas keabsahan kepemilikan lahan/tanah, AMDAL, analisis pengaruh lingkungan (APL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL),” ujar Rapi didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2021 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deli serdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Sementara itu, Direktur PT MAS Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya. (Tim).

Advertisement