Genjot RUU 3 Provinsi Baru di Papua, Anggota DPR: Agar Ikut Tahapan Pemilu Serentak 2024

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda

LEGION NEWS.COM – DPR menargetkan pengesahan 3 Rancangan Undang Undang Pemekaran Papua pada Juni 2022 mendatang.

Papua menjadi provinsi paling luas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 319.036,05 kilometer persegi.

Luas wilayah Papua yang beribu kota di Jayapura ini setara dengan 16,64 persen seluruh wilayah Indonesia.

Papua merupakan provinsi paling timur di Indonesia. Provinsi ini dibentuk pada 27 Desember 1949, dan dulunya bernama Irian Jaya.

Advertisement

Pada tahun 2003, Papua dibagi menjadi dua, yaitu bagian timur tetap Papua, dan bagian barat menjadi Papua Barat.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau biasa disapa Rifqi mengatakan DPR menargetkan pengesahan 3 Rancangan Undang-Undang Pemekaran Papua pada Juni 2022 mendatang.

Hal ini, kata Rifqi disesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan mulai 14 Juni 2024.

“Kami berupaya sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disahkan oleh DPR RI,” ujar Rifqi kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Rifqi mengatakan, 3 RUU Provinsi Pemekaran Papua sudah disahkan DPR sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 April 2022. DPR sedang menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk segera membahas 3 RUU tersebut, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah (Lapago).

Menurut Rifqi, pengesahan ditargetkan Juni 2022 agar 3 provinsi baru tersebut bisa ikut Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, setiap daerah otonomi baru, maka daerah tersebut memiliki daerah pemilihan tersendiri yang perlu diatur dengan cepat sehingga bisa menyesuaikan dengan tahapan Pemilu Serentak 2024.

“Karena salah satu konsekuensi dari pembentukkan provinsi baru itu berarti nanti di dalam pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024, terutama Pileg mereka menjadi suatu daerah pemilihan tersendiri sebagaimana ketentuan UU Pemilu, karena kemungkinan ada penambahan kursi DPR RI, DPD RI, termasuk penambahan dapil. Jadi harus diselesaikan segera agar sinkron dengan tahapan-tahapan pemilu 2024 yang akan kita laksanakan,” jelas dia.

Senada dengan itu, Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, target pengesahan Juni 2022 karena dikaitkan dengan anggaran dan tahapan Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, pembahasan anggaran dan pelaksanaan tahapan pemilu sudah dimulai pada Juni 2022. Menurut dia, jika melewati waktu tersebut, maka faktor pendorong pembentukkan 3 provinsi mulai berkurang.

“Diharapkan selesai bulan Juni karena itu dikaitkan dengan anggaran dan agenda Pemilu 2024. Kalau sesudah itu, kayak agak sulit, pertimbangan untuk diagendakan, argumentasi dan urgensinya tidak terlalu (penting), karena pada bulan Juni sudah masuk (pembahasan) APBN dan lalu persiapan-persiapan Pemilu 2024, apakah itu menjadi dapil dan lain sebagainya harus ditentukan secepatnya,” jelas Inosentius. (Sumber: LN/Berita Satu)

Advertisement