Generasi Z Pemilih Potensial pada Pemilu 2024

FOTO:: Prof. Sukardi Weda
FOTO:: Prof. Sukardi Weda

OLEH: Sukardi Weda
Guru Besar Universitas Negeri Makassar

OPINI – Pemilu 2024 tidak lama lagi akan dihelat, peserta pemilu 2024 dari partai politik (parpol) telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yakni ada 17 partai politik yang akan berlaga di pesta demokrasi tersebut. Kini para parpol tersebut tengah berjibaku untuk memasang strategi demi meraih suara sebanyak – banyaknya, bila perlu menjadi pemenang setidaknya masuk lima besar pemenang pemilu 2024.

Dilaporkan oleh sejumlah lembaga penelitian dan survei bahwa pemilih dari generasi Z atau post milenial dan kaum milenial yang akan mendominasi Pemilu 2024.

Center for Strategic and International Studies (CSIS) melaporkan bahwa Pemilu 2024 mendatang akan didominasi oleh kaum generasi Z dan milenial yang rentang usianya sekitar 17 – 39 tahun, yang mendekati 60% atau sekitar 190 juta warga (Martevalenia, 2022).

Advertisement

Hal ini sesuai dengan data yang dilaporkan oleh Bappenas tentang proyeksi populasi berdasarkan kelompok usia di Indonesia, dimana pemilih muda diproyeksikan masih menjadi kunci untuk pemenangan Pemilu 2024 mendatang (Shilvina Widi, 2022).

Karena besarnya populasi kaum muda yang menjadi pemilik hak pilih, tentu kaum generasi Z dan milenial menjadi incaran parpol. Untuk itu parpol melakukan langkah – langkah strategis dan taktis untuk menggaet suara dari kaum generazi Z dan generasi milenial yang jumlahnya sangat signifikan.

Tentu elit parpol mencari tahu, apa sesungguhnya keinginan generasi Z dan milenial tersebut dalam perhelatan lima tahunan itu. Tidak sedikit lembaga yang telah melakukan survei untuk mengetahui ragam isu strategis yang menjadi pilihan prioritas kaum muda pada Pemilu 2024.

CSIS sebagai salah satu lembaga yang telah lama malang melintang dalam studi tentang isu – isu strategis, termasuk sosial politik melaporkan bahwa untuk Pemilu 2024, terdapat tujuh isu penting yang dipilih oleh responden dari anak muda, yakni kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, pemberantasan korupsi, demokrasi & kebebasan sipil, Kesehatan, dan lingkungan. Tiga pilihan yang berada di urutan teratas adalah kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pemberantasan korupsi.

Tiga hal ini menjadi vital dalam pembangunan Indonesia.

Kesejahteraan masyarakat adalah salah satu cita – cita founding fathers negeri ini. Hal ini tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai tujuan kita bernegara, terutama pada Pasal 33,

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan Pasal 34, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Oleh karena itu, wajar dan menjadi sebuah keniscayaan ketika para anak muda menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai pilihan prioritas. Salus populi supreme lex esto, biarlah kesejahteraan rakyat menjadi hukum tertinggi (Miespundip, 2022). Menurut UU No. 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan Masyarakat, kesejahteraan masyarakat adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Dengan pilihan kesejahteraan rakyat yang menjadi utama bagi kaum generasi Z dan milenial, maka tentu parpol melakukan langkah – langkah strategis untuk melakukan peningkatan kesejahteraan penduduk dan mengurangi kemiskinan.

Hal inilah yang menjadi daya tarik setiap parpol yang tertuang dalam visi, misi, dan program kerjanya sehingga dapat memikat hati pemilih. Kesejahteraan masyarakat secara adil dapat diraih dan kemiskinan dapat dientaskan manakala lapangan pekerjaan tebuka lebar kepada para pencari kerja.

Pemerintah dalam hal ini, Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang terpilih melalui Pemilu 2024 diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan kepada para pencari kerja, sehingga tidak ada lagi pengangguran, baik itu pengangguran musiman, pengangguran terselubung, pengangguran siklis, pengangguran struktural, pengangguran regional, pengangguran institusional, pengangguran friksional atau pengangguran yang baru saja menyelesaikan studinya.

Mengingat pengangguran adalah beban masyarakat dan dapat menyebabkan terjadinya penyakit sosial, seperti pengemis, gelandangan, dan penyakit sosial lainnya yang menyebabkan kehidupan masyarakat menjadi menyeramkan.

Pemberantasan korupsi juga menjadi perhatian utama para anak muda. Mengingat perbuatan tidak bermoral ini merupakan tindakan yang dapat merusak pertumbuhan ekonomi suatu negara, dapat menimbulkan kemiskinan dan menyebabkan menurun drastisnya investasi.

Erry Hardjapamekas (2022) mengatakan Indonesia masih menempati rangking 96 dengan skor 38 dari skala 100 dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada tahun 2021. Semakin kecil skor IPK, maka semakin minim juga kepercayaan publik terhadap negara tersebut.

Edukasi Anti Korupsi (2022) merilis bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, serta dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Sebagai sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang massif dalam jangka pendek maupun jangka panjang, korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan rakyat, berdampak buruk pada bidang perekonomian, Kesehatan, pembangunan, meningkatkan kemiskinan, dan berdampak terhadap budaya (Pusat Edukasi Anti Korupsi, 2022).

Karena kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pemberantasan korupsi merupakan pilihan utama dari generasi Z dan milenial, maka seyogyanya parpol menitikberatkan visi, misi, dan program kerjanya pada bidang – bidang tersebut sebagai prioritas utama.

Kesejahteraan mencakup kependudukan, kesehatan dan gizi, pendidikan, ketenagakerjaan, taraf dan pola konsumsi, perumahan dan lingkungan, kemiskinan, serta sosial (BPS, 2021). Parpol juga perlu membuat program pemberdayaan kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda, yakni generasi Z dan generasi milenial.

Bila perlu mendesain program bagi generasi muda untuk menjadikan generasi Z sebagai wirausahawan (entrepreneur) karena negara yang tergolong maju minimal 4 persen penduduknya adalah wirausahawan, sementara Indonesia masih berada di bawah Tahiland dengan jumlah wirausahawan di bawah 4 persen. Demikian halnya, upaya pemberantasan korupsi secara massif perlu dilakukan di segala sendi kehidupan, baik pada pendidikan informal di lingkungan keluarga, pendidikan non formal di lingkungan masyarakat, dan pendidikan formal, yakni di lingkungan sekolah. Semua agen sosialisasi anak, perlu dimaksimalkan perannya untuk mengampanyekan tentang bahaya korupsi, seperti keluarga, lingkungan, teman sebaya (peer group), sekolah, media dan partai politik perlu memberikan dukungan penuh untuk melakukan upaya – upaya pemberantasan korupsi.

Advertisement