Gempar: Jalan Aroepala – Tun Abdul Razak Makin Parah, Depan Kampus Patria Artha Bak “Kolam Kerbau”

0
FOTO: Kondisi jalan Aroepala dan Tun Abdul Razak (kawasan Hertasning Baru) terbilang paling parah. Jalan penghubung Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros itu terlihat semakin rusak. (Istimewa dokumen GEMPAR)
FOTO: Kondisi jalan Aroepala dan Tun Abdul Razak (kawasan Hertasning Baru) terbilang paling parah. Jalan penghubung Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros itu terlihat semakin rusak. (Istimewa dokumen GEMPAR)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kondisi jalan Aroepala dan Tun Abdul Razak (kawasan Hertasning Baru) terbilang paling parah. Jalan penghubung Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Maros itu terlihat semakin rusak.

Tidak hanya itu seperti terlihat di depan Universitas Patria Artha (UPA). Di depan kampus itu saat hujan tiba bak “Kolam Kerbau”. Akibatnya terjadi kemacetan panjang sepanjang hari di jalan Hertasning Makassar, Aroepala dan
Tun Abdul Razak.

Gerakan Mahasiswa Perlawanan Rakyat Makassar (GEMPAR) menyebutkan Gubernur Sulsel seharusnya menjadi jalan tersebut sebagai skala prioritas pembangunan jalan poros provinsi sulawesi selatan (Sulsel) itu.

Ketua Gempar, Hendrick, secara tegas mempertanyakan kinerja Gubernur Sulsel lemahnya respons dan pengawasan pemerintah provinsi (Pemprov).

“Kalau ini memang menjadi kewenangan provinsi, maka kinerja Pemprov patut dipertanyakan. Kami menduga tidak adanya keseriusan dari Pemprov,” ujar Hendrick dalam keterangannya diterima awak media Sabtu (14/2) malam.

“Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan karena lambannya birokrasi atau minimnya pengawasan lapangan,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa infrastruktur jalan bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut hak dasar warga atas rasa aman.

“Jalan ini dilalui ribuan orang setiap hari. Kalau sudah lama rusak dan tidak ada perbaikan menyeluruh, publik wajar menilai ada kelalaian. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik,” kata Ketua Gempar itu.

Katanya, Secara hukum, kondisi ini berpotensi bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273.

Lanjut Hendrik, Pasal tersebut menegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana.

Penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada jalan rusak guna mencegah kecelakaan sebelum perbaikan dilakukan.

Hendrick menilai, unsur “tidak segera dan patut memperbaiki” dalam pasal tersebut harus menjadi perhatian serius. Ia mendorong adanya audit terbuka terkait status kewenangan jalan, alokasi anggaran pemeliharaan, serta waktu penanganan kerusakan.

Menanggapi kondisi genangan yang kerap terjadi, Hendrick juga menyoroti tidak adanya drainase primer di depan Kampus Artha Graha, Jln Aroepala. Menurutnya, titik tersebut menjadi pusat genangan air setiap hujan turun sehingga mempercepat kerusakan jalan sekaligus membahayakan pengendara.

“Jalan diperbaiki berulang, tapi air tidak punya saluran keluar. Selama drainase primer tidak dibangun, kerusakan akan terus berulang dan masyarakat tetap menjadi korban,” tambahnya.

“Ini bukan soal mencari kambing hitam, tetapi soal tanggung jawab. Jika ada potensi pelanggaran hukum, maka harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan tunggu ada korban jiwa baru semua sibuk,” tandasnya.

Desakan publik kini mengarah pada transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat meminta pemerintah segera memastikan perbaikan permanen dilakukan, sekaligus memasang rambu peringatan di titik-titik rawan. Isu jalan rusak di Jln Aroepala pun berkembang menjadi ujian politik dan moral bagi pemerintah dalam menjamin keselamatan warganya. (*)

Advertisement