Gembong Narkotika Internasional Wempi Wijaya Divonis 12 Tahun, PN Makassar Jadi Sasaran Unras Pekan Depan

FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
Advertisement

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri (PN) Makassar bakal menjadi sasaran aksi unjuk rasa (Unras) yang dilakukan kelompok Asosiasi Anti Narkotika Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aksi itu buntut dari putusan majelis hakim pengadilan negeri Makassar terhadap ‘Gembong Narkotika’ Internasional Wempi Wijaya (Terdakwa) dengan menjatuhkan pidana penjara kepadanya selama 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Makassar menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Atas putusan dua lembaga penegak hukum dinilai tak berpihak terhadap pemberantasan narkotika di Indonesia.

Advertisement

Dikutip dari player yang diterima awak media dari Asosiasi Anti Narkotika Sulsel itu. Terdapat 3 tuntutan.

Pertama, “Hukum mati Wempi Wijaya yang merupakan sindikat lintas negara (Internasional)”

Kedua, “Penjarakan Wempi Wijaya di Lapas Klas Super Nusakambangan.”

Ketiga, “Usut dan tindak tegas oknum Polri, Jaksa dan Hakim yang kuat dugaan masuk angin dalam putusan Wempi Wijaya (Sindikat Internasional) yang hanya divonis 12 tahun penjara.”

Aksi itu tidak hanya digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Aksi unjuk rasa juga akan digelar Selasa pekan depan Selasa 11 Juni 2024 di Mapolda Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kakanwil Hukum dan Ham Sulawesi Selatan.

Saat dihubungi awak media Jumat (7/6) Jenderal Lapangan, Syarif, mengatakan vonis gembong narkoba internasional itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Vonis gembong narkoba internasional Wempi Wijaya hanya 12 tahun penjara tentunya sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Maka kami konsisten akan menggelar aksi unjuk rasa,” tegas Syarif.

“Wempi Wijaya inikan bandar besar berskala internasional Fredy Pratama. Dia orang kepercayaan Fredy Pratama, Maka seharusnya para penegak hukum memberikan hukuman berat berupa hukuman mati,” katanya. Jumat (7/6)

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim pengadilan negeri.

“Kami telah ke pengadilan untuk menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah,” ucap Andi Alamsyah kepada wartawan, Jumat (31/5) lalu.

Terdakwa yang merupakan orang kepercayaan bandar besar berskala internasional Fredy Pratama itu tertangkap polisi memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu seberat 14,1 kilogram. Namun ia hanya divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 27 Mei 2024.

Ketua Majelis Hakim Eddy serta Joko Saptono dan Johnicol Richard Frans Sine selaku hakim anggota menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara empat bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika.

Mengadili, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, tim JPU pada Kejari Makassar menuntut Wempi Wijaya dengan tuntutan pidana seumur hidup. Dalam amar tuntutan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Selanjutnya, turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak menyalurkan psikotropika sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 60 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Barang bukti dihadirkan dalam persidangan yakni dua unit ponsel, 63 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5211,2 gram dalam perkara Rulli Winarto dan Kiki Risky Ananda (jaringan terdakwa) dirampas untuk dimusnahkan.

Berikutnya, barang bukti berupa 70 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 14,187 gram melekat pada perkara Imran bin Mansyur dan Andi Arianto (jaringan terdakwa).

Satu set alat hisap sabu terbuat dari botol bekas minuman larutan penyegar beserta alat kaca pireks dengan berat awal 0,0821 gram dan berat akhir 0,0710 gram dipergunakan dalam perkara Imran bin Mansyur. (LN)

Advertisement