LEGIONNEWS.COM – MAROS, Gerakan mahasiswa anti korupsi (GEMA AKSI) menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi Perpustakaan Maros.
Pasalnya dalam kasus itu Gema Aksi menilai aparat penegak hukum diduga terkesan tebang pilih dalam proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros.
Menurut Kordinator Gema Aksi, Rizal Muhammad dalam kasus tersebut telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka, Yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penyedia Jasa Dan Pengawas Konsultan.
“Yang menjadi kejanggalan dalam kasus tersebut tidak menetapkan Tim Teknis dan atau PPTK sebagai tersangka,” ujar Rizal dalam keterangannya kepada media. Senin (10/2)
Padahal katanya, Keberadaan Tim Teknis dan PPTK dalam proyek tersebut adalah bagian dari panitia pelaksana berrdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 025/KPTA/041/IV/2021. Jika Merujuk Pada Pasal Pasal 11 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PPTK, Memiliki tanggungjawab untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan bertugas melakukan verifikasi atas dokumen administrasi, teknis dan keuangan. Memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kontrak kerja dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Katanya, Berdasarkan rujukan pasal diatas, Terlihat jelas pentingnya peranan PPTK atau Tim Teknis dalam proses pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa. Namun anehnya dalam penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Maros Tidak Menetapkan PPTK / Tim Teknis Sebagai Tersangka.
Kata Rizal, patut diduga, Bahwa tim Teknis dan PPTK juga terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi mengingat yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan penilaian sementara hasil pekerjaan (PHO).
“Tim teknis dan PPTK juga terlibat secara bersama-sama. Mereka kan yang menyatakan bahwa penyedia jasa (Tersangka), Telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai kontrak sebagaimana dalam berita acara PHO yang ditandatangani oleh saudara IB selaku PPTK dan IN, HU, MT, Masing-Masing Adalah Tim Teknis,” ungkap Koordinator Gema Aksi itu.
“Seharusnya PPTK dan Tim teknis melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan untuk memastikan pekerjaan telah terlaksana sesuai kontrak. Namun faktanya telah ditemukan selisih kerugian negara kurang lebih Rp 200 juta ditengarai adanya kekurangan volume atau adanya item fiktif dalam proyek tersebut,” katanya.
Rizal juga menjelaskan, Penandatanganan PHO tersebut juga telah diakui langsung yang bersangkutan, Akibat penandatanganan penilaian sementara hasil pekerjaan (PHO) Oleh PPTK/Tim Teknis menjadi langkah awal potensi terjadinya kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Tanpa adanya penandatanganan PHO tidak mungkin terjadi kerugian negara karena dalam
Keadaan tersebut berita acara PHO menjadi syarat atau dasar bagi penyedia jasa untuk melakukan pencairan anggaran proyek pada Bank Sulselbar Maros,” tambah Rizal.
Lembaga mahasiswa anti korupsi ini mengaku telah melakukan penelusuran bahwa PPTK/Tim Teknis adalah orang dekat dari Bupati Maros.
“Sehingga tidak heran jika PPTK dan Tim teknis lepas dari jerat hukum dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi perpustakaan kabupaten maros yang sejak awal berjalan di Polres Maros,” kunci Rizal Muhammad. (rls)