LEGIONNEWS.COM – PANGKEP, DPRD Kabupaten Pangkajene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan Himpunan Mahasiswa Liukang Tangaya (Himalaya) terkait dengan proses realisasi anggaran yang bersumber dari dana desa tahun 2023 di wilayah Pulau Liukang Tangaya.
Hadir dalam RDP itu dikuti oleh anggota Komisi I DPRD Pangkep dan dihadiri unsur pemerintah kabupaten dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Pangkajene Kepulauan. Jumat (26/4/2024)
Dalam RDP itu, Kepala Bidang Advokasi Himalaya, Wahyudi mengungkapkan adanya protes masyarakat dari beberapa dusun yang ada di Desa Sailus, Kepulauan Liukang Tangaya.
“Untuk diketahui pimpin dewan dan perwakilan pemerintah kabupaten Pangkep bahwa adanya protes dari warga dibeberapa dusun yang ada di Desa Sailus, terkait dengan pengadaan alat mesin katinting,”
“Untuk menindaklanjuti aduan masyarakat di sana. Kami meminta dengan tegas agar dewan perwakilan rakyat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dana desa, yang menurut kami diperlukan pengawasan langsung,”
Dikatakan oleh Wahyudi pengadaan mesin katinting itu di anggarkan melalui anggaran dana desa pada tahun 2023. Namun baru direalisasikan di tahun 2024 ini.
“Pengadaan mesin katinting itu di anggarkan melalui dana desa di tahun 2023 lalu. Namun baru direalisasikan di bulan April tahun 2024 ini, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujar Wahyudi.
“Saat ini masyarakat dibeberapa dusun yang ada di Desa Sailus, protes pengadaan tersebut dan mengadukan kepada kami,” tegasnya.
“Pengadaan mesin katinting 9 unit ini patut diduga adanya perbuatan melawan hukum. Masyarakat desa menerima mesin tersebut di kardus bertuliskan merk Honda, Namun isinya mesin ketinting merk Oshima dan terdapat tulisan Dana Desa (DD) Tahun 2023. Hal itu membuat warga desa protes,” ujarnya.
Selain soal mesin katinting, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Liukang Tangaya, Asrullah, dalam RDP itu juga mengungkapkan terkait dengan program pengadaan kapal ambulans laut dan pembangunan gedung olahraga di Desa Balo Bealoang.
“Selain soal mesin katinting, ada juga pengadaan kapal ambulans dan pembangunan gedung olahraga di Desa Balo Bealoang,”
“Di lapangan kami juga temukan soal pengadaan kapal ambulans. Kapal tersebut tidak ada di lokasi, justru yang ada kapal niaga milik pribadi bukan kapal pemerintah desa Balo-baloang,” ungkap Asrullah di ruang RDP DPRD Pangkep.
Dihadapan dewan perwakilan rakyat, Ketua Himalaya menilai kondisi tata kelola pengelolaan dana desa terkesan amburadul. Untuk dia meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Pangkep untuk datang memberikan edukasi kepada aparatur pemerintah desa dan kepala desa disana.
“Tata kelola pemerintahan desa yang di lakukan oleh kepala desa Sailus tidak maksimal dan harus diperbaiki serta persoalan transparansi anggaran keuangan desa itu seharusnya betul-betul transparan kepada masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap program-program di desa,”
Ditambahkannya tata kelola pemerintahan desa telah diatur sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa.
“Dan lebih buruknya lagi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa hingga dengan anggotanya mengakui bahwa, Dirinya mengaku tidak pernah melihat berupa dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Baik itu Berita acara RKP desa dan Perencanaan APBDesa setiap tahunnya,”
“Bahkan kepala desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Sailus pun tidak pernah menyampaikan berupa LKPD kepada BPD sehingga BPD Desa Sailus tidak mengetahui apa yang semestinya yang akan menjadi dasar bentuK evaluasi program serta kinerja kepala desa setiap tahunnya untuk perbaikan ke tahun berikutnya.” kunci Asrullah. (**)