Gelar Perkara Khusus, Propam Polda Sulsel dan Kapolres Temui PH 12 Mahasiswa Palopo, Ikra: CCTV akan Dibuka

FOTO: Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendi S.I.K M.H dan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin bersama Kuasa Hukum 12 Mahasiswa, Andi Ikra Rahman saat menggelar pertemuan di Hotel Platinum, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kamis 16 Maret 2023.
FOTO: Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendi S.I.K M.H dan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin bersama Kuasa Hukum 12 Mahasiswa, Andi Ikra Rahman saat menggelar pertemuan di Hotel Platinum, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kamis 16 Maret 2023.

LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Pihak Kepolisian (Polda) Sulawesi Selatan, akan melakukan gelar perkara khusus kasus demo yang menyeret 12 mahasiswa di Kota Palopo.

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum 12 Mahasiswa, Andi Ikra Rahman, usai bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendi S.I.K M.H di Hotel Platinum, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Pertemuan itu kata Ikra, juga dihadiri Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Ikra menjelaskan, jika dalam pertemuan itu pihak Polda Sulsel bersedia untuk melakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan alat bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian di Kantor Kejari Palopo.

Advertisement

“Mereka siap melakukan gelar perkara khusus dan mereka siap menghadirkan alat bukti virtual tersebut,” katanya, Kamis 16 Maret 2023.

“Jadi CCTV itu akan mereka buka, apapun faktanya mereka akan membuka,” tambahnya.

Untuk itu kata Ikra, pihaknya diminta untuk kembali melakukan permohonan gelar perkara khusus ke Divisi Propam Polda Sulsel.

“Jadi kami diminta untuk mengajukan permohonan kembali ke Div Propam Polda Sulsel. Karna memang kami tidak mengajukan secara resmi di Div Propam Polda Sulsel,” ujarnya.

Ikra menjelaskan, pertemuan merupakan inisiasi dari Aliansi Mahasiswa Palopo yang mengingkan kasus tersebut lebih jelas lagi.

“Jadi teman mahasiswa ini ingin meminta kejelasan terkait alat bukti dan gelar perkara khusus yang tidak pernah dilakukan oleh pihak Polres Kota Palopo,” ujarnya.

Sebab katanya, ada alat bukti yang dihilangkan oleh pihak kepolisian. “Makanya tadi Kabid Propam juga sempat heran mengapa dihilangkan,” ujarnya.

Dia mengungkapka, jika pasal 170 KUHP yang digunakan untuk menjerat 12 orang mahasiswa di Kota Palopo merupakan satu kesatuan, sehingga dalam putusannya juga tidak bisa dipisahkan.

“Tapi kok ada bebas ada tidak. Itu menjadi ganjal menurut dia (Kabid Propam). Makanya dia minta memasukkan surat (gelar perakara) itu dan mereka siap progres,” jelas Ikra.

Terkait progres waktunya, Ikra mengatakan jika pihaknya akan segera melakukan permohonan untuk pelaksanaan gelar perkara ini. “Ini terkait materi banding dan kasasi kami dalam proses hukum,” pungkasnya.

Sekedar informasi, 12 terdakwa mahasiswa mengalami kecelakaan yang menewaskan seorang satpam Kejari Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang vonis.

Dari 12 terdakwa, 10 di antaranya divonis bebas dan 2 lainnya dijatuhi hukuman penjara. (**)

Advertisement