LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Ketua Umum Partai Politik (Parpol) calon Tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Calon Tersangka itu adalah Pimpinan Parpol yang diduga telah melakukan praktek korupsi.
Empat dugaan kasus korupsi itu diantaranya, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah.
“Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah,” ungkap Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
“Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol,” ujar Denny dalam keterangannya seperti dikutip dari suara.com, Rabu (14/6/2023).
Pernyataan Denny itu usai dirinya menerima informasi dari Sumber terpercaya di KPK.
“Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol,” ujar Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023) kemarin.
Kekinian pimpinan parpol tersebut kata Denny, belum dijerat karena menjadi pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
“Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK,” jelasnya. (*)