Ganjar Usul Wacana Hak Angket DPR, Airlangga: Partai Koalisi Pasti Menolak

FOTO: Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan nya dalam kegiatan konsolidasi DPD partai Golkar se Sulawesi Selatan. Kamis malam (1/2/2024)
FOTO: Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto saat memberikan sambutan nya dalam kegiatan konsolidasi DPD partai Golkar se Sulawesi Selatan. Kamis malam (1/2/2024)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo meminta dua partai pengusungnya di DPR, yakni PDI-P dan PPP untuk menggunakan hak angket mereka.

Ganjar berpandangan kecurangan Pemilu 2024 sudah dilakukan secara terang-terangan. Dirinya pun mengusulkan agar hak angket DPR digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024) lalu.

Menanggapi wacana hak angket itu. Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto angkat bicara, dikatakannya partai golkar dan partai koalisi pemerintah pasti akan menolak, termaksud koalisi Pilpres pasangan Prabowo Gibran.

Advertisement

“Kalau hak angket kan wilayah politik DPR. Tetapi partai golkar dan Koalisi nya itu pasti akan menolaknya,” ujar Airlangga kepada media di Jakarta.

“Dan kedua koalisi presiden sampai saat ini bertambah dengan masuknya mas AHY. Jadi yang diluar pemerintah semakin sedikit,” tambah Ketua Umum Partai Golkar itu.

Dilansir dari laman resmi DPR RI, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan

Mekanisme Pengajuan Hak Angket
Berdasarkan Pasal 177 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, butuh minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi untuk mengajukan hak angket. Dalam permohonan tersebut juga perlu diajukan dengan materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dengan alasannya secara rinci.

Untuk memastikan permohonan yang diajukan valid, diperlukan semua daftar nama dan tanda tangan yang mengajukan hak angket serta nama fraksinya. Setelah itu, permohonan tersebut akan dibawa ke sidang paripurna untuk menentukan apakah hak angket diterima atau ditolak.

Pada sidang paripurna tersebut, panitia hak angket diizinkan untuk memanggil warga negara Indonesia dan/atau orang asing yang berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak-Hak Lain yang Dimilki DPR
Selain memiliki hak angket, DPR sebagai lembaga legislatif juga memiliki dua hak istimewa lainnya. Di antaranya adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

a. Hak interpelasi

Dikutip dari laman resmi DPR RI, hak interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

b. Hak menyatakan pendapat

Sementara itu, hak menyatakan pendapat bisa diajukan oleh DPR untuk memberikan pendapat atas beberapa hal sebagai berikut:

-Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional

  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. (LN)

Advertisement