
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4 Makassar siang tadi, Senin (27/10).
Mereka menggelar aksi unjuk rasa itu dilakukan lantaran GAM menilai adanya dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) atas perkara dugaan tindak pidana pasal 170 ayat KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP yang saat ini sudah masuk tahap II (P-21) Kejari Palopo sekaligus melakukan penahana terhadap BM, KM dan AH (terlapor).
Unjuk rasa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) digelar di ruas jalan sekitar pukul 01.00 Wita. Akibatnya arus lalu lintas pun macet.
Mahasiswa memblokade jalan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “KAJATI BARU HARUS BERANI! BERSIHKAN KEJARI PALOPO DARI PRAKTIK PENYALAHGUNAAN WEWENANG”
GAM membawa beberapa Tuntutan di antaranya:
PERTAMA, Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara No. LP/BP163/III/2023/SPKT/POLRES PALOPO.
KEDUA, Mendorong Kejati Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Palopo.
3.Copot Kajari dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palopo.
Jenderal Lapangan, Akmal Yusran mengatakan bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan adalah bentuk protes dan bentuk kekecewaan terhadap Institusi Kejaksaan Negeri Palopo.
“Hari ini, kami secara kelembagaan turun ke jalan sebagai wujud kekecewaan sekaligus protes terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Palopo yang kami nilai tidak profesional dalam menangani perkara ini,” tegas Akmal.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa perkara yang sedang dikawal oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut moralitas aparat penegak hukum (APH).
“Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moralitas penegakan hukum di negeri ini. Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk mengkriminalisasi warga yang sah secara hukum memiliki hak atas tanahnya sendiri,” tegas Akmal Yusran di tengah orasi
Pada saat yang sama, Panglima GAM, La Ode Ikra Pratama, menilai bahwa semestinya Hukum harus melindungi, bukan menjerat.
“Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat untuk menjerat. Dugaan kriminalisasi terhadap tiga ahli waris di Palopo disertai risiko ketidaknetralan hakim, telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Reformasi prosedural dan pengawasan terhadap potensi benturan kepentingan menjadi langkah mendesak agar hukum tidak lagi mudah diarahkan untuk kepentingan tertentu,” Ucapnya
Di akhir unjuk rasa, pemimpin GAM itu menantang Kajati Sulsel untuk segera mengambil langkah yang tepat dan tegas.
“Kami tantang, Kajati Sulsel yang baru dilantik pada 23 Oktober untuk segera mengambil langkah tepat dan tegas untuk memulihkan serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, (Soetarmi, S.H.) dalam pernyataannya saat mediasi dengan massa aksi menyampaikan bahwa “pihaknya akan melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa di Kejari Palopo,” Ucapnya
“Perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan, dan sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025.” Lanjutnya. (*)
























