GAM RUU TNI Terkesan Tergesa-gesa, Respek: Ancam Demokrasi

FOTO: GAM menggelar aksi di pertigaan Jl. A.P Pettarani dan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (17/03/2025).
FOTO: GAM menggelar aksi di pertigaan Jl. A.P Pettarani dan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (17/03/2025).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menilai draf rancangan undang-undang TNI terkesan terburu buru.

GAM menyoroti RUU TNI, Pasal 3 dan pasal 47 ayat (2)

Bahkan GAM, Mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memeriksa oknum yang terlibat dalam Pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

Tidak hanya itu GAM meminta agar KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak dicopot dari jabatannya.

Advertisement

GAM pun menilai proses pembahasan RUU TNI merupakan bentuk nyata ancaman bagi demokrasi.

“Draf RUU TNI terkesan terburu buru, bahkan rancangan undang-undang TNI itu adalah ancaman nyata bagi demokrasi,” tutur jenderal lapangan Respek. Senin (17/3).

GAM menggelar aksi di pertigaan Jl. A.P Pettarani dan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (17/03/2025). Satu unit truk kontainer dijadikan panggung orasi.

Diketahui bahwa Mahasiswa menyoroti RUU TNI yang menuai kritik dari beberapa kalangan Publik.

Konteksnya Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pemerintah sudah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada parlemen pada 11 Maret 2025.

Olehnya itu, Respek sebagai Jenderal Lapangan, dalam orasinya menyatakan bahwa Secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Perluasan di jabatan sipil tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

Dirinya pun menilai proses pembahasan RUU TNI merupakan bentuk nyata ancaman bagi demokrasi.

“Ironisnya, pembahasan RUU TNI patut dipandang sebagai warning demokratisasi, betapa tidak, pada Sabtu 15 Maret 2025 Pemerintah dan DPR mengadakan Pembahasan RUU TNI secara diam-diam, di hotel Fairmont Jakarta,” imbuh aktivis GAM itu.

Katanya, Hal ini jelas melanggar regulasi bahkan demokrasi. Idealnya dalam sebuah perumusan kebijakan ataupun regulasi (Undang-undang) mesti mendorong partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” Ucap Respek

Di tempat yang sama Panglima Besar GAM (Banggulung) juga menyoroti persoalan statement Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak yang mengatakan “otak kampungan” bagi orang yang mengkritisi RUU TNI.

“Bagaimana mungkin kritik itu di tanggapi dengan statement Otak Kampungan. Padahal alasan kita untuk melakukan kritik dibangun dari pengetahuan, teori-teori, analisis konstruktif dan pengalaman masa lalu. Olehnya itu kami menganggap bahwa statemen KSAD menyakiti hati seluruh rakyat Indonesia,” tegas Banggulung

Panglima GAM juga menegaskan akan kembali dengan gelombang massa yang lebih besar ketika tuntutan hari ini tidak diindahkan. (*)

Advertisement