Gaji Tak Dibayar, Gugatan Perdata PNS di UNM Diterima PN Makassar, PH: SK Pemberhentian Berpotensi Cacat Administrasi

Foto kolase Surat Keputusan Kemendikbudristek dan Surat Tanda terima dari WR 2 Universitas Negeri Makassar
Foto kolase Surat Keputusan Kemendikbudristek dan Surat Tanda terima dari WR 2 Universitas Negeri Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menerima gugatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri Makassar (UNM) atasnama Amril Basri.

Hal itu diketahui setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara 338/Dpt.G/2023/ON MKS tertanggal 7 September 2023.

Saat dikonfirmasi yang bersangkutan oleh awak media. Amril Basri, S. Sos mengatakan sangat bersyukur atas upaya gugatan yang dilakukan oleh penasehat hukumnya.

“Alhamdulillah gugatan perdata melawan hukum telah diterima pihak Pengadilan Negeri Makassar,” tutur Amril Basri. Kamis (7/9)

Advertisement

“Selanjutnya pihak kami akan menunggu panggilan secara resmi melalui juru sita pengadilan negeri makassar dan semua pihak, tergugat dan penggugat serta para saksi yang terkait. Kami harapkan semoga pekan depan sudah ada panggilan sekaligus jadwal sidang,” tambah Amril.

Terpisah Penasehat Hukum (PH) Amril Basri, mengatakan sangat disayangkan wakil rektor bidang umum dan keuangan UNM Makassar dalam hal ini Prof Karta Jayadi menyerahkan surat keputusan kementerian pendidikan dan kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbudristek) perihal pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu pada tanggal dan bulan terdapat perbedaan waktu.

Bahkan pihak penasehat hukum Amril Basri, menilai ada cacat administrasi dalam keputusan Kemendikbudristek.

“Surat keputusan tersebut diterima langsung oleh Amril Basri, pada tanggal 2 Mei 2023 yang bertepatan dengan hari pendidikan Nasional itu diruang pertemuan Wakil rektor (WR) 2,” ungkap Yandi Ada, SH. Kamis pekan.

“Saat klien kami menerima surat keputusan itu ada kejanggalan disitu, antara lain surat tersebut tidak terdapat tanggal dan tahun berlakunya surat keputusan tersebut,” beber Yandi.

“Selain itu tidak disertakan barcode sebagai lazimnya administrasi pemerintahan,” tambah dia.

Menurut Yandi, Tidak hanya itu, pada nomor surat tersebut (No. 23180/RHS/08/2023) dari nomor surat itu berarti dibuat di bulan Agustus 2023.

“Sementara surat Kemendikbudristek itu diterima tanggal 6 April 2023, diserahkan pada tanggal 2 Mei 2023,” katanya.

“Yang anehnya, surat keputusan terkait dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu di bulan Agustus 2023,”

“Kemudian ditetapkan dalam SK pemberhentian itu, ditetapkan di Jakarta pada tanggal yang tidak tertulis (kosong) ini kan aneh,” imbuhnya.

“Seharusnya dalam hal ini WR 2 mengoreksi dan mengembalikan SK menteri itu sebelum menyarahkan kepada yang bersangkutan karena berpotensi cacat administrasi. Olehnya kami sangat sayangkan,” tutup Yandi Ada. (LN)

Advertisement